LAMONGAN (SurabayaPostNews) – Peristiwa tindak pidana kekerasan secara bersama sama terjadi di Jalan Raya Karanggeneng, tepatnya di depan Gapura Dusun Ketawang, Desa Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, pada Minggu, (27/9) sekira pukul 03.45 WIB.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd. membenarkan adanya peristiwa tersebut dan menjelaskan kronologi kejadiannya.
Korban MRF bersama saksi AA yang mengendarai sepeda motor Honda PCX nomor polisi S 2659 JCA menuju Terminal Paciran, tiba-tiba menjadi sasaran sekelompok pemuda yang berjumlah kurang lebih delapan orang.
“Korban dilempari batu dan disabet menggunakan selang air hingga mengalami luka lecet, luka pada pipi kanan, serta gigi depan bagian atas patah,” ungkapnya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, petugas menangkap dua tersangka, yakni WG, 19 tahun, warga Kecamatan Karanggeneng, yang menyabetkan selang air sebanyak satu kali mengenai lengan kiri korban, serta VTS, 18 tahun, warga Kecamatan Karanggeneng, yang melempar batu sebanyak satu kali hingga mengenai pipi kanan korban,” lanjutnya.
Barang bukti yang disita berupa batu kapur. Kedua tersangka diamankan oleh Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan setelah diketahui berada di rumahnya.
Kasihumas menambahkan, kejadian tersebut diduga dipicu oleh saling pandang antara korban dengan kelompok pemuda tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 262 KUHP tentang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kasihumas mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, agar tidak mudah terpancing emosi dan tidak melakukan tindakan kekerasan.
“Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan secara baik dan apabila terjadi gangguan kamtibmas, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” tutupnya.