SURABAYA (SurabayaPostNews) – Seorang pemuda berusia 22 tahun asal Kota Batu, Ferdinand Yeant Anarsih alias Ferdi, diduga menjadi korban penculikan, perampasan kemerdekaan, dan pengeroyokan oleh sekelompok pria di Kota Surabaya, Selasa malam (29/9/2026).
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan polisi LP/B/1980/IX/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Dalam laporan tersebut, salah satu terlapor disebut bernama Owen Nofredi Daniel Lukas alias Owen, warga Jakarta Utara, bersama empat orang lainnya yang disebut berinisial Himawan, Ical, Liyong, dan Mikel.
Berdasarkan keterangan korban dan tim pendamping hukum, peristiwa bermula sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, korban berada di Hotel Luxpoint, Jalan Barata Jaya No. 43, Surabaya.
Korban diduga dipaksa masuk ke dalam sebuah minibus Mitsubishi Xpander berwarna hitam dengan nomor polisi berpelat B. Di dalam kendaraan tersebut, korban disebut mengalami penganiayaan secara bersama-sama saat mobil melaju di sejumlah ruas jalan Kota Surabaya.
Setelah itu, korban diduga diturunkan dan ditinggalkan di kawasan Jalan Sarono Jiwo, Surabaya, dalam kondisi mengalami luka-luka.
Sekitar pukul 20.00 WIB, korban yang berada dalam kondisi terluka kemudian menghubungi layanan darurat Command Center 110 untuk meminta pertolongan.
Laporan tersebut kemudian direspons petugas gabungan Satpol PP Kecamatan Tenggilis Mejoyo bersama anggota Unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo. Korban selanjutnya diamankan ke lokasi yang lebih aman.
Korban kemudian mendapat pendampingan hukum dari Penasihat Hukum Ken Firdaus bersama jajaran pimpinan Komunitas Arek Suroboyo Asli (ARSAS), yakni Ketua Umum Herry Bimantara dan Abdul Qodir Jaelani alias Abi Munif.
Pada malam yang sama, korban dibawa ke Rumah Sakit PHC Surabaya untuk mendapatkan perawatan medis sekaligus menjalani pemeriksaan visum et repertum.
Setelah mendapatkan penanganan medis, korban bersama pendamping hukum kemudian mendatangi Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani proses pelaporan dan pemeriksaan.
Desak Polisi Usut Tuntas
Ketua Umum ARSAS Herry Bimantara bersama Penasihat Hukum korban, Ken Firdaus, mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan penculikan dan pengeroyokan tersebut.
Herry menilai tindakan kekerasan secara bersama-sama merupakan perkara serius dan meminta kepolisian segera melakukan penyelidikan terhadap seluruh pihak yang dilaporkan.
“Tindakan penculikan dan pengeroyokan di dalam mobil ini adalah kejahatan serius. Kami mengapresiasi respons cepat Polsek Tenggilis Mejoyo dan jajaran 110. Selanjutnya, kami mempercayakan penuh serta mendesak Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya beserta Tim Jatanras/Resmob untuk segera memburu, menangkap, dan menahan para terlapor demi kepastian hukum dan keadilan bagi korban,” tegas Herry.
Dalam perkara ini, pihak korban juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada kepolisian. Di antaranya rekaman CCTV, hasil pemeriksaan medis dan visum dari RS PHC Surabaya, serta keterangan sejumlah saksi.
Barang bukti tersebut diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap rangkaian kejadian sekaligus melacak keberadaan kendaraan Mitsubishi Xpander hitam yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
Sementara itu, proses penyelidikan dan penanganan perkara selanjutnya berada di tangan aparat kepolisian untuk mengungkap dugaan tindak pidana serta memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum.