Skandal Korupsi Dinas Pendidikan Jatim: Hudiyono Ditahan, Kerugian Negara Rp179,9 Miliar

Untuk Hudiyono dia beberapa kali menduduki jabatan strategis di Lingkup Pemprov Jawa Timur, bahkan dia sempat dipercaya oleh Gubernur Khofifah untuk menduduki jabatan pj Bupati Sidoarjo

Surabaya, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melakukan penahanan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan belanja hibah, barang/jasa, dan belanja modal sekolah menengah kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu menyampaikan bahwa kedua tersangka yang ditahan yakni Hudiyono, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun anggaran 2017, dan JT (Djono Tehyar) Direktur PT Desina Dewa Rizky, selaku pengendali penyedia atau beneficial owner.

Untuk Hudiyono dia beberapa kali menduduki jabatan strategis di Lingkup Pemprov Jawa Timur, bahkan dia sempat dipercaya oleh Gubernur Khofifah untuk menduduki jabatan pj Bupati Sidoarjo.

“Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka (Hudiyono dan Tehyar) ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Jatim,” Ungkap Windhu, Selasa (26/08/25).

Mereka ditahan selama 20 hari, sejak 26 Agustus hingga 14 September 2025, di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Dijelaskan Windhu, Kasus ini bermula dari alokasi anggaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 dengan total belanja hibah mencapai Rp78 miliar, serta belanja modal sebesar Rp107,8 miliar.

Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 139 saksi, melakukan penggeledahan, serta penyitaan di sejumlah lokasi guna melengkapi alat bukti.

Hasil penyidikan mengungkap, Kepala Dinas Pendidikan saat itu, Syaiful Rachman memperkenalkan Jono Tehyar kepada Hudiyono, selaku Kabid sekaligus PPK.

Keduanya kemudian merekayasa pengadaan barang.

Tehyar menyiapkan harga dan spesifikasi barang sebagai dasar pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Sementara, pembuatan harga diketahui tanpa analisis kebutuhan riil sekolah penerima.

Bahkan Proses lelang telah dikondisikan, sehingga perusahaan di bawah kendali Jono Tehyar selalu menjadi pemenang.

“Akibatnya, barang berupa alat peraga yang disalurkan ke sekolah-sekolah tidak sesuai kebutuhan, bahkan tidak dapat dimanfaatkan.” Ungkap Windhu.

Skema hibah dan belanja modal tersebut dilakukan dalam tiga tahap, melibatkan 44 SMK swasta sesuai SK Gubernur Jatim serta 61 SMK negeri berdasarkan SK Kepala Dinas Pendidikan.

Perbuatan para tersangka diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp179,975 miliar.

“Saat ini, tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur masih melakukan penghitungan kerugian secara pasti”.kata Windhu.