SURABAYA (SurabayaPostNews) — Nasib pilu dialami seorang pendeta lansia asal Nusa Tenggara Timur, Go Phen Sian (70), yang hingga kini belum memperoleh kepastian hukum atas tanah miliknya di kawasan Jalan Keputih Tegal Timur, Surabaya. Lahan seluas 10 x 20 meter yang dibelinya sejak tahun 2004 dengan niat mulia untuk pembangunan panti asuhan, justru kini diduga berpindah tangan melalui praktik pemalsuan dokumen.
Go Phen Sian menuturkan, tanah kavling nomor 565 tersebut dibeli secara sah berdasarkan akta jual beli yang di buat dihadapan PPAT Soetarto Hardjosubroto, SH. Lebih – lebih sejak tahun 2005 PBB tanah tersebut sudah atas nama Go Phen Sian dan sudah terbayar lunas sampai dengan saat ini. Sejak awal tanah tersebut telah diurus sertipikasinya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pada tahun 2010 bahkan telah terbit peta bidang tanah atas nama dirinya, sebagai dasar pengajuan sertipikat hak milik. Namun, hingga bertahun-tahun sertipikat tersebut tak kunjung selesai.
Ironisnya, pada September 2024, Go Phen Sian dikejutkan dengan fakta bahwa sertipikat tanah tersebut justru terbit atas nama Rofiul Anam dan telah dijual kepada Heri Budiman. Merasa dirugikan, ia langsung menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Satgas Mafia Tanah.
“Hasil pemeriksaan di Kejaksaan ditemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen,” ujar Go Phen Sian dengan nada lirih.
Untuk bisa mendapatkan keadilan pendeta lanjut usia itu pada tahun 2024 melaporkan persoalan yang ia alami ke polrestabes surabaya, dengan terlapor Heri Budiman atas dugaan penyerobotan tanah. Bahkan, dari hasil pemeriksaan juga muncul dugaan pemalsuan tanda tangan yang di duga dilakukan oleh Rofiul Anam Dkk, dan perkara ini telah naik ke tahap penyidikan.
Namun hingga kini, belum ada kepastian hukum yang jelas. Kondisi ini membuat Go Phen Sian, yang telah lanjut usia, kembali harus berjuang menuntut keadilan.
Karena tidak kunjung mendapatkan kepastian hukum, laporan baru kembali dibuat ke Polrestabes Surabaya dengan nomor LP TBL/B/332/II/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. Dalam laporan ini, Denny Prasetyo Utomo tercatat sebagai pelapor, dengan terlapor Teddy Pusoko Wiyoto dan Rofiul Anam Dkk, atas dugaan pemalsuan dokumen dan atau memberikan keterangan palsu dalam akta autentik dan atau mempergunakan data palsu.
Kuasa hukum Go Phen Sian, Dimas Pangga Putra W., S.H., menjelaskan bahwa identitas Denny Prasetyo Utomo diduga digunakan tanpa hak seolah-olah memiliki tanah yang berbatasan langsung dengan lahan milik kliennya, padahal secara faktual hal tersebut tidak benar.
“Identitas seseorang digunakan dalam proses penerbitan sertipikat, seolah-olah dia pemilik tanah berbatasan. Padahal faktanya tidak pernah memiliki tanah di lokasi tersebut. Ini masuk dugaan pemalsuan dokumen dan atau memberikan keterangan palsu dalam akta autentik dan atau penggunaan data palsu,” tegas Dimas.
Fakta lain yang menguatkan posisi Go Phen Sian, lanjut Dimas, adalah akta jual beli tanah milik warga sekitar yang secara eksplisit mencantumkan nama Go Phen Sian sebagai pemilik lahan yang berbatasan. Hal ini menunjukkan bahwa secara historis dan administratif, kepemilikan kliennya diakui oleh lingkungan sekitar.
Kasus ini menjadi potret buram dugaan praktik mafia tanah yang tak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga memukul sisi kemanusiaan korban. Seorang pendeta lansia yang berniat membangun panti asuhan, justru harus menghabiskan sisa tenaganya untuk mendapatkan keadilan, dan demi mempertahankan haknya yang diharapkan bisa dimanfaatkan untuk anak yatim-piatu.
Dengan laporan terbaru ini, pihak pelapor berharap aparat penegak hukum dapat serius menangani perkara tersebut, menuntaskannya hingga tuntas, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan, khususnya bagi korban yang sudah lanjut usia.