Perusahaan Pelayaran Dharma Lautan Utama, Edukasi 80 Ekspedisi soal Barang Berbahaya

Rantai keselamatan ini tidak bisa dilakukan oleh perusahaan pelayaran sendiri. Keselamatan pelayaran tidak bisa dijamin oleh satu pihak saja. Ada empat pihak, yaitu regulator atau pemerintah, fasilitator pelabuhan, operator pelayanan, dan konsumen

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Keselamatan pelayaran menjadi perhatian di Perusahaan Pelayaran Dharma Lautan Utama (DLU). Untuk mencegah kecelakaan akibat muatan berbahaya, sekitar 80 perusahaan ekspedisi diberikan sosialisasi mengenai tata cara penanganan dan pengangkutan dangerous goods.

Rahmatika Direktur Operasi dan Usaha atau Direktur Operasional DLU mengatakan, keselamatan pelayaran tidak dapat hanya dibebankan kepada perusahaan pelayaran. Menurutnya, seluruh pihak yang terlibat dalam rantai logistik memiliki peran penting.

“Rantai keselamatan ini tidak bisa dilakukan oleh perusahaan pelayaran sendiri. Keselamatan pelayaran tidak bisa dijamin oleh satu pihak saja. Ada empat pihak, yaitu regulator atau pemerintah, fasilitator pelabuhan, operator pelayanan, dan konsumen,” ujar Rahmatika.

Rahmatika menjelaskan, sosialisasi kepada perusahaan ekspedisi dilakukan agar pengguna jasa memahami karakteristik barang yang akan dikirim, termasuk barang yang masuk kategori berbahaya.

“Kami berinisiatif untuk menunjang keselamatan pelayaran dengan melakukan edukasi kepada konsumen, dalam hal ini ekspedisi. Edukasinya meliputi pengetahuan terkait barang-barang berbahaya supaya tidak salah diangkut maupun dalam penataannya,” jelasnya.

Materi yang diberikan berkaitan dengan International Maritime Dangerous Goods (IMDG Code) yang mengatur barang berbahaya dalam sembilan kelas. Masing-masing kelas memiliki karakteristik dan tata cara penanganan yang berbeda.

“Ada golongan satu sampai sembilan. Di situ ada jenis-jenisnya dan juga tata cara penataan barang tersebut sehingga tidak menimbulkan bahaya ketika dilakukan pengangkutan di atas kapal,” katanya.

Salah satu barang yang menjadi perhatian adalah hidrogen peroksida atau H₂O₂ yang digunakan dalam sejumlah produk pembersih. Jika penyimpanan dan penataannya tidak sesuai prosedur, bahan tersebut dapat menimbulkan risiko keselamatan.

“Barang yang diangkut ternyata harus memerlukan treatment khusus. Jadi kami tidak anti untuk mengangkut barang berbahaya. Kami lihat dulu golongannya masuk kategori berapa, kemudian dari situ kami berikan rekomendasi,” ujar Rahmatika.

Selain bahan kimia, baterai juga termasuk barang yang membutuhkan perlakuan khusus. Setelah dideklarasikan, barang tersebut dapat dipisahkan dan ditempatkan di ruangan khusus dengan pendingin serta pemantauan secara intensif.

Namun, menurut Rahmatika, salah satu kendala yang masih dihadapi adalah ketika pengguna jasa tidak mendeklarasikan barang yang dibawa.

“Kalau tidak ada statement, kami kesulitan. Makanya dengan adanya pelatihan ini kami harapkan ada kerja sama dan mereka juga paham bahwa barang ini kategorinya apa,” tuturnya.

Rahmatika juga menyoroti sistem pengawasan barang di pelabuhan yang dinilai masih perlu diperkuat. Ia membandingkannya dengan sistem keamanan di bandara yang memiliki pemeriksaan lebih ketat.

“Kalau di bandara ketat sekali. Kita membawa korek saja tidak bisa masuk, harus ditinggal. Tetapi tidak demikian dengan di pelabuhan laut. Kita tidak tahu barang yang diangkut truk itu apa, barang yang dibawa penumpang itu apa. Ini yang sangat berbahaya,” ungkapnya.

Ke depan, ia berharap pembenahan keselamatan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari peningkatan pemahaman pengguna jasa, pengawasan di pelabuhan, hingga penerapan SOP secara konsisten.

“Kita berharap ada perbaikan semuanya, tidak hanya dari sisi pelayarannya saja, tetapi juga yang lain-lain, terutama dari sisi kontrol yang ada di pelabuhan. SOP juga perlu ditegakkan dengan baik sehingga sterilisasi bisa berjalan secara maksimal,” pungkas Rahmatika.

Sosialisasi yang menghadirkan dosen dari Politeknik Pelayaran tersebut rencananya akan digelar secara berseri dan diperluas ke sejumlah pelabuhan lainnya. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran perusahaan ekspedisi dalam mendeklarasikan serta menangani barang berbahaya sesuai ketentuan, sehingga risiko kecelakaan dalam proses pengangkutan laut dapat diminimalkan.