SURABAYA (SurabayaPostNews) – Praktisi hukum Surabaya, Achmad Zaini, mendukung agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan. Menurutnya, regulasi tersebut penting untuk memperkuat upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Achmad Zaini menilai tuntutan masyarakat agar RUU Perampasan Aset segera disahkan merupakan hal yang tepat. Ia berharap kehadiran regulasi tersebut nantinya dapat menjadi instrumen tambahan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Kalau menurut pendapat saya, RUU Perampasan Aset harus segera disahkan. Memang tuntutan masyarakat sekarang ini untuk segera mengesahkan undang-undang sudah betul. Kalau ini tidak disahkan, janji-janji pemerintah dalam hal memberantas korupsi tidak akan terbukti ,” kata Achmad Zaini.
Ia berharap pembahasan RUU tersebut dapat segera menemukan titik temu sehingga nantinya mampu memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi negara dalam melakukan pemulihan aset hasil tindak pidana.
“Dengan adanya RUU Perampasan Aset ini, mudah-mudahan menjadi obat dalam memberantas tindak pidana korupsi di negara kita,” ujarnya.
Soroti Mekanisme Non-Conviction Based
Menurut Achmad Zaini, salah satu hal yang menarik dalam RUU Perampasan Aset adalah adanya mekanisme non-conviction based (NCB) asset forfeiture. Mekanisme tersebut memungkinkan perampasan aset dalam kondisi tertentu tanpa harus terlebih dahulu menunggu adanya putusan pidana terhadap pelaku.
“Dalam rancangan tersebut ada mekanisme non-conviction based. Artinya, negara bisa merampas aset tanpa harus ada putusan pidana terlebih dahulu,” jelasnya.
Ia menyebut mekanisme tersebut dapat digunakan dalam kondisi tertentu, antara lain ketika pelaku meninggal dunia, mengalami sakit permanen, keberadaannya tidak diketahui, atau diputus lepas dari tuntutan hukum.
Selain itu, RUU Perampasan Aset juga menjadi sorotan karena memuat ketentuan terkait mekanisme pembuktian mengenai asal-usul aset.
“Nanti juga akan dipakai sistem pembuktian terbalik. Apabila seseorang diduga melakukan tindak pidana, dia harus membuktikan bahwa dia tidak melakukan tindak pidana tersebut atau bahwa aset yang dimilikinya bukan berasal dari tindak pidana,” katanya.
Aset Hasil Kejahatan Bisa Menjadi Objek Perampasan
Achmad Zaini menjelaskan, aset yang dapat menjadi objek perampasan tidak hanya terbatas pada hasil langsung dari tindak pidana. Aset yang diperoleh secara tidak langsung, aset pengganti milik pelaku, maupun aset yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya juga menjadi bagian yang diatur dalam rancangan tersebut.
“Aset yang bisa dirampas, pertama hasil langsung maupun tidak langsung dalam tindak pidana tersebut. Kemudian aset pengganti milik pelaku, serta aset yang tidak bisa dijelaskan asal-usulnya, itu juga bisa menjadi objek perampasan,” paparnya.
Namun, ia menegaskan perampasan aset tetap harus dilakukan berdasarkan proses dan pembuktian hukum. Terlebih jika aset tersebut tercatat atas nama pihak lain.
“Kalau misalnya atas nama orang lain, secara hukum harus ada pembuktian dalam proses penyelidikan dan penyidikan bahwa orang lain ini atau aset ini memang berkaitan dengan perkara pokok yang dilakukan oleh pelaku,” tegasnya.
Jangan Sampai Disalahgunakan
Achmad Zaini juga mengingatkan agar penerapan RUU Perampasan Aset nantinya tetap memperhatikan norma hukum dan hukum acara yang berlaku. Menurutnya, aset seseorang tidak bisa begitu saja dirampas tanpa melalui mekanisme hukum.
“Tetap norma hukum yang sudah ada harus dilakukan. Hukum acara yang sekarang berlaku tetap harus dilakukan. Jadi tidak bisa tanpa proses kemudian langsung dianggap bahwa aset seseorang bisa dirampas,” tuturnya.
Ia menilai keberadaan RUU Perampasan Aset memang berpotensi membuat pelaku tindak pidana korupsi lebih sulit menyembunyikan atau mengalihkan aset hasil kejahatan.
“Masyarakat sekarang menggunakan istilah takut dimiskinkan. Dengan adanya RUU Perampasan Aset, pelaku tindak pidana bisa dimiskinkan dengan cara asetnya dirampas, tetapi aset tersebut harus memiliki hubungan dengan perkara korupsinya,” ujarnya.
Meski mendukung, Achmad Zaini memprediksi pembahasan RUU Perampasan Aset masih akan menghadapi perdebatan panjang, khususnya terkait perampasan aset tanpa putusan pidana dan mekanisme pembuktian terbalik.
“Perampasan aset tanpa putusan pengadilan dan pembuktian terbalik ini akan menjadi persoalan serta perdebatan yang sangat panjang nanti di DPR,” pungkas Achmad Zaini.