Kesulitan Akses Dokumen Kepailitan, PT Kedap Sayaaq Soroti Keterbukaan PN Surabaya

SURABAYA — PT Kedap Sayaaq mempersoalkan keberadaan lima penetapan yang disebut berkaitan dengan proses kepailitan perusahaan tambang batu bara tersebut di Pengadilan Niaga Surabaya.

Tim kuasa hukum PT Kedap Sayaaq meminta salinan resmi kelima penetapan tersebut. Namun, hingga kini dokumen yang dimaksud belum juga ditemukan oleh pihak pengadilan.

Perkara kepailitan PT Kedap Sayaaq bermula pada 28 Mei 2020. Saat itu, Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan perusahaan pailit dan menunjuk Agung Dwijo Sujono serta Salahuddin Serbabagus sebagai kurator.

Persoalan kemudian muncul terkait pengajuan izin melanjutkan usaha atau going concern. Kuasa hukum PT Kedap Sayaaq menyebut pengajuan tersebut menggunakan tanda tangan Salahuddin yang diduga dipalsukan.

Izin going concern kemudian disetujui melalui Penetapan Nomor 06/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Sby tertanggal 6 Agustus 2020.

Menurut kuasa hukum PT Kedap Sayaaq, setelah izin tersebut diberikan, aset perusahaan dengan nilai sekitar Rp200 miliar dikelola, dijual, dan dialihkan. Salah satunya melalui penunjukan PT Long Coal Indonesia (LCI) sebagai operator tambang.

Kuasa hukum juga mempersoalkan penunjukan LCI karena perusahaan tersebut disebut baru berdiri sekitar dua minggu sebelum ditunjuk sebagai operator. Selain itu, sejumlah aset strategis, seperti pelabuhan, jalan angkut, dan kapal motor, disebut kemudian diperjualbelikan dengan nilai yang oleh pihak perusahaan dinilai di bawah harga wajar.

Lima dokumen yang saat ini diminta PT Kedap Sayaaq terdiri atas:

  1. Penetapan going concern, yang menurut kuasa hukum diajukan dengan tanda tangan yang diduga palsu;
  2. Penetapan penunjukan PT Long Coal Indonesia sebagai operator tambang;
  3. Penetapan penjualan tiga unit kapal motor;
  4. Penetapan penjualan pelabuhan jetty; dan
  5. Penetapan penjualan jalan hauling.

“Setiap kali kami minta salinan asli kelima penetapan ini untuk dibuktikan kebenarannya secara hukum, PN Niaga Surabaya selalu menjawab akan dicari dulu dan akan ditanyakan kepada hakim pengawas. Namun sampai hari ini, dokumen-dokumen itu tak kunjung muncul,” kata Prayogha Rizky, kuasa hukum PT Kedap Sayaaq.

Saat dikonfirmasi mengenai keberadaan dokumen tersebut, Humas PN Surabaya S. Pujiono, S.H., M.Hum., mengatakan pihaknya masih melakukan pengecekan.

“Saya konfirmasi dulu ya,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Hakim Khusaini, yang pernah menjadi anggota majelis dalam perkara tersebut, menjelaskan bahwa dirinya bukan hakim pengawas dalam proses kepailitan itu.

“Saya bukan hakim pengawas. Hakim pengawasnya seingat saya Pak Ketut Tirta. Penetapan itu produk hakim pengawas dalam tahap pengurusan dan pemberesan harta pailit,” kata Khusaini.

Ia menyatakan masih perlu menelusuri lebih lanjut mengenai arsip serta kewenangan masing-masing pihak dalam proses kepailitan tersebut.

Persoalan ini juga menjadi perhatian karena salah satu kurator, Agung Dwijo Sujono, kini ditahan di Rutan Samarinda terkait perkara dugaan penggelapan dokumen tagihan senilai Rp45 miliar milik kontraktor PT Kedap Sayaaq.

Agung juga disebut tengah diselidiki terkait dugaan penggelapan dana pailit dan tindak pidana pencucian uang.

Di sisi lain, PT Kedap Sayaaq telah melaporkan dugaan pelanggaran etik dan penyimpangan prosedur dalam proses perkara tersebut kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung sejak awal tahun ini.

Menurut Prayogha, keberadaan lima penetapan tersebut penting untuk memastikan dasar hukum dari berbagai tindakan yang dilakukan dalam proses kepailitan.

“Kalau kelima penetapan itu sah dan benar-benar ada, mengapa salinan resminya sulit sekali ditemukan? Ini menyangkut nasib investasi ratusan miliar rupiah dan kepercayaan pada peradilan niaga,” ujarnya.

Ia menegaskan, dokumen tersebut diperlukan bukan sekadar untuk kepentingan administrasi atau arsip, tetapi juga sebagai bagian dari pembuktian atas dugaan pemalsuan dokumen serta dugaan kerugian yang menurut pihak perusahaan terjadi selama proses kepailitan.@ jn