PKN Terima Piagam Penghargaan dari Kejati Jatim, Patar Sihotang: Jadi Motivasi Kawal Keuangan Negara

Bagi PKN, pelaporan dugaan tindak pidana korupsi bukan semata-mata untuk kepentingan tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Pemantau Keuangan Negara (PKN) menerima piagam penghargaan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas partisipasi dan kontribusinya dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Piagam penghargaan tersebut diberikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim kepada PKN selaku pelapor.

Ketua Umum PKN Patar Sihotang menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejati Jatim atas penghargaan tersebut. Menurutnya, penghargaan itu menjadi bentuk apresiasi sekaligus motivasi bagi PKN untuk terus berperan dalam mengawal pengelolaan keuangan negara.

“Kami menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, atas diberikannya Piagam Penghargaan kepada PKN selaku pelapor atas partisipasi dan kontribusi dalam mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur,” kata Patar Sihotang.

Patar menegaskan, pelaporan dugaan tindak pidana korupsi dilakukan bukan untuk kepentingan tertentu. Bagi PKN, langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral masyarakat dalam mendorong pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

“Bagi PKN, pelaporan dugaan tindak pidana korupsi bukan semata-mata untuk kepentingan tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral dalam turut serta menjaga agar pengelolaan keuangan negara berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.

Patar juga mengapresiasi jajaran Kejati Jatim yang telah menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses hukum sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses hukum perkara tersebut, kata dia, telah berjalan hingga memperoleh putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya. Para terdakwa juga telah menjalani proses hukum dan mendapatkan putusan pengadilan.

“Kami juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang telah menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses hukum sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, hingga perkara tersebut memperoleh putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, serta para terdakwa telah menjalani proses hukum dan mendapatkan putusan sebagaimana mestinya,” tutur Patar.

Menurut Patar, piagam penghargaan yang diterima PKN bukan sekadar bentuk penghargaan. Lebih dari itu, penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi organisasi untuk terus berperan aktif mendorong pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

“Piagam penghargaan ini bagi kami bukan sekadar sebuah penghargaan, tetapi juga menjadi motivasi untuk terus berperan aktif dalam mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi,” katanya.

Patar berharap sinergi antara masyarakat, lembaga pengawasan, dan aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi dapat terus terjaga dan semakin kuat.

“Semoga sinergi antara masyarakat, lembaga pengawasan, dan aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dapat terus terjaga dan semakin kuat demi kepentingan masyarakat serta keuangan negara,” pungkas Patar.