Perkara Dugaan TPK Pajak Proyek Pembangunan Jalan Tol Solo-Kertosono, KPK Tahan Sejumlah Tersangka

Atas hasil pengumpulan informasi dan data dari berbagai sumber terkait dugaan tindak pidana  korupsi dimaksud. KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, berikutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

JAKARTA (SurabayaPostNews) – Perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) penerimaan hadiah atau janji pembayaran restitusi pajak proyek pembangunan jalan Tol Solo Kertosono pada kantor pajak  pratama (KPP) Pare Jawa Timur, KPK menahan sejumlah tersangka.

Hal ini disampaikan Jubir (juru bicara) KPK  Ali Fikri, melalui Konferensi Pers, Jumat (5/8/2022).

Perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pembayaran restitusi pajak proyek pembangunan Jalan Tol Solo Kertosono pada Kantor Pajak Pratama Pare, Jawa Timur.

Atas hasil pengumpulan informasi dan data dari berbagai sumber terkait dugaan tindak pidana
korupsi dimaksud. KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, berikutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka.

Pihak pemberi, inisial TA  tidak dibacakan, Swasta / Kuasa Joint Operation CRBC (China Road and Bridge Corporation, tidak dibacakan), PT WIKA (Wijaya Karya, tidak dibacakan) dan PT PP  (Pembangunan Perumahan, tidak dibacakan).

Pihak penerima, inisial AR , tidak dibacakan, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pare. SHR,  tidak dibacakan , Swasta.

Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 5 Agustus 2022 s/d 24 Agustus  2022.

Dengan TA ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, AR ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, SHR ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Konstruksi perkara, diduga telah terjadi Joint Operation (JO) antara CRBC (China Road and Bridge Corporation, tidak dibacakan), PT WIKA persero (Wijaya Karya, tidak dibacakan), dan PT PP Persero (Pembangunan Perumahan, tidak dibacakan) sebagai pelaksana pembangunan jalan tol Solo Kertosono terdaftar sebagai salah satu wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pare, Jawa Timur.

Sekitar Januari 2017, JO CRBC-PT WIKA-PT PP mengajukan adanya restitusi pajak pengembalian atas kelebihan pembayaran) untuk tahun 2016 ke KPP Pare. AR selanjutnya di tunjuk sebagai salah satu dari Tim Pemeriksa dengan posisi Supervisor untuk melakukan pemeriksaan restitusi pajak dari JO CRBC-PT WIKA – PT PP dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Kemudian, lanjut Fikri, sekitar Agustus 2017, KPP Pare menerbitkan surat pemberitahuan pada JO CRBC PT WIKA-PT PP untuk dilakukan pemeriksaan lapangan oleh Tim Pemeriksa Pajak.

Merespon surat pemberitahuan tersebut, W Y, selaku Chairman Board of Management JO CRBC-PT WIKA – PT PP menunjuk TA sebagai kuasa untuk mengurus restitusi pajak JO CRBC-PT WIKA-PT PP di KPP Pare.

Dari keseluruhan restitusi pajak senilai Rp13,2 Miliar yang diajukan diduga ada inisiatif TA untuk memberikan sejumlah uang pada AR dan Tim agar pengajuan restitusi dapat disetujui. AR kemudian menyetujui keinginan TA dengan kesepakatan imbalan berupa permintaan fee 10 % atau setidaknya Rp1 Miliar.

Terkait pemberian uang, AR kemudian memperkenalkan SHR selaku orang kepercayaannya pada TA dan meminta TA agar nantinya penyerahan uang melalui perantaraan SHR dan tempat penyerahan dilaksanakan di Jakarta.

Selanjutnya sekitar Mei 2018, TA menghubungi AR untuk membicarakan kelanjutan penyerahan uang dengan dengan istilah “apelnya kroak” dimana dari total permintaan Rp1 Miliar oleh AR, TA baru bisa menyanggupi senilai Rp 895 juta.

AR sempat meminta dan mengarahkan TA agar penyerahan uang Rp895 juta melalui SHR dilakukan di kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta namun kemudian berpindah ke salah satu tepi jalan yang berdekatan dengan kantor aparat penegak hukum di wilayah Blok M, Jakarta Selatan dan uang tersebut kemudian diterima AR.

Atas perbuatannya, para disangkakan melanggar, TA sebagai Pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo
Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.  AR dan SHR sebagai Penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK mengapresiasi kerja samanya dengan Tim Direktorat Jenderal Pajak dalam penanganan  perkara ini. Kolaborasi ini sebagai komitmen bersama dalam mendorong perbaikan pengelolaan pajak sebagai sumber penerimaan negara terbesar yang seharusnya dikelola secara profesional sebagai pembiayaan utama pembangunan nasional. (Gus)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.