Diduga Manipulasi Santunan BPJS, Bos CV Anugrah Artha Abadi Diadukan ke Kejaksaan Agung

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Surabaya – Lembaga Aspirasi Hukum Lembah Arasia (DPD Jawa Timur) melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Agung dan juga Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait dugaan pelanggaran hak tenaga kerja dan manipulasi santunan BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh perusahaan CV Anugrah Artha Abadi.

Kasus ini bermula dari meninggalnya seorang pekerja berinisial Z (22 tahun), asal Kwanyar, Bangkalan, akibat kecelakaan kerja.

Korban tergencet mesin mixer penggiling adonan sosis sewaktu membersihkan mesin.

Dalam laporannya, Lembah Arasia menyebutkan bahwa ahli waris korban hanya menerima santunan sebesar Rp10 juta, jumlah yang dinilai jauh dari ketentuan resmi.

Selain itu, ahli waris diminta menandatangani surat pernyataan bermaterai tanpa memahami isinya.

“Seharusnya ahli waris berhak atas santunan penuh sesuai aturan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam PP No. 44 Tahun 2015,” jelas Ketua DPD Lembah Arasia, Bambang Hardoko, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/9/2025).

Berdasarkan regulasi tersebut, Bambang menyebut santunan kematian akibat kecelakaan kerja seharusnya mencapai Rp244 juta.

Namun hingga kini, santunan penuh untuk ahli waris belum terealisasi, dengan alasan masih dalam proses di Pengadilan.

Lembah Arasia dalam hal ini menuntut enam poin, di antaranya Meminta Kejati Jatim menyelidiki dugaan pelanggaran hukum oleh CV Anugrah Artha Abadi dan juga Mendesak perusahaan memberikan santunan penuh tanpa penundaan maupun potongan.

“Apabila santunan BPJS tidak cair, perusahaan harus mengganti seluruh hak sesuai aturan”.kata Bambang.

Lembah Arasia juga Meminta BPJS Ketenagakerjaan diawasi agar tidak disalah gunakan dan Menuntut sanksi hukum tegas kepada perusahaan jika terbukti melanggar.

“Meminta aparat hukum menindak tegas apabila ditemukan praktik manipulasi administrasi yang merugikan ahli waris korban”.tegasnya.

Laporan tersebut juga ditembuskan ke berbagai instansi, mulai dari Mahkamah Agung, Kapolri, Menteri Ketenagakerjaan, hingga DPRD Jawa Timur, BPJS Ketenagakerjaan, dan aparat penegak hukum di Surabaya.

“Ini bukan hanya soal hak normatif pekerja, tapi juga tentang keadilan bagi keluarga korban. Jangan sampai ada praktik manipulasi administrasi yang menutup hak ahli waris,” tegas Bambang.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.