Kepercayaan Berujung Sengketa, Peralihan Saham PT Harum Resources Jadi Sorotan

SURABAYA (SurabayaPostNews) –
Sengketa peralihan saham di PT Harum Resources mencuat ke publik. Kasus ini tidak hanya berbicara soal angka dan kepemilikan, tetapi juga menyisakan persoalan serius terkait kepercayaan, tata kelola perusahaan, serta dampak yang dirasakan oleh keluarga almarhum Irawan Tanto.

Ahli waris almarhum Irawan Tanto melaporkan mantan orang kepercayaan keluarga, Sabar Gunawan Harefa alias Soter, ke Polrestabes Surabaya atas dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan peralihan sekitar 51 persen saham perusahaan.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan sosok yang sebelumnya memegang peran strategis dan dipercaya dalam pengelolaan perusahaan.

Berdasarkan keterangan Kus Indarjowo, rekan kerja yang mengenal Soter sejak akhir 1990-an, yang bersangkutan memulai karier dari posisi lapangan hingga kemudian dipercaya menangani keuangan perusahaan.

“Semua alur keuangan, dari gaji sampai pembayaran, melalui dia. Dia orang kepercayaan,” ujar Kus.

Kepercayaan tersebut terus berkembang. Soter kemudian dipercaya sebagai sekretaris pribadi almarhum Irawan Tanto, hingga akhirnya diberi kepercayaan menduduki posisi direktur dan terlibat dalam operasional bisnis perusahaan.

Setelah wafatnya Irawan Tanto pada tahun 2018, menurut keterangan ahli waris, mulai muncul persoalan terkait pengelolaan perusahaan.

Salah satu yang dipersoalkan adalah peralihan sekitar 51 persen saham yang disebut terjadi tanpa mekanisme dan persetujuan yang semestinya dari komisaris maupun pihak keluarga sebagai pemegang hak.

“Kami tidak pernah memberikan persetujuan atas peralihan tersebut,” ujar perwakilan keluarga.

Ahli waris menilai peralihan tersebut perlu diuji secara hukum karena berdampak signifikan terhadap kepemilikan dan kendali perusahaan.

Selain itu, muncul pula persoalan terkait status jabatan. Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak keluarga, sejak 23 Mei 2018, Soter disebut tidak lagi menjabat sebagai direktur. Bahkan, dalam catatan internal perusahaan, yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri dan resmi berhenti per 2 Agustus 2023.

Namun demikian, pada 18 Oktober 2023, soter menandatangani dokumen kerja dengan mengatasnamakan diri sebagai direktur, meskipun masa jabatannya telah berakhir dan tidak pernah diperpanjang.

Konflik ini tidak hanya berdampak pada aspek administratif perusahaan, tetapi juga pada sisi ekonomi dan psikologis pihak keluarga.

Selain itu, muncul pula catatan internal terkait pengelolaan keuangan. Dini Sulistiyowati bagian keuangan menyampaikan adanya penggunaan dana perjalanan dinas yang disebut belum disertai laporan pertanggungjawaban secara lengkap.

“Dalam sistem perusahaan, setiap penggunaan anggaran harus dipertanggungjawabkan. Itu yang menjadi perhatian kami,” ujarnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga persoalan tata kelola perusahaan dan kepercayaan.