SURABAYA – Dua perempuan bersaudara, Patricia Desy Arifianti dan Anastasia Paramita Dinda Arifiany, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya. Keduanya didakwa melakukan penipuan berencana terhadap penjual makanan di kawasan KLASKA Residence, Wonokromo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi menuntut Patricia dengan hukuman 3 tahun penjara, sedangkan Anastasia dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. JPU menyatakan keduanya sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus bermula pada Mei 2025 ketika para terdakwa menawarkan kerja sama “Peralihan Catering Makanan Tahanan Polda Jatim” kepada korban, Muryatin Hardiwiningsih. Untuk meyakinkan, terdakwa menunjukkan surat-surat pengalihan yang ternyata fiktif serta melibatkan sosok Melkisedek Luys Djawa yang mengaku sebagai pengacara, biro jasa, hingga orang dalam Polda. Belakangan diketahui seluruhnya hanya kedok, dan Melkisedek kini ditetapkan DPO.
Atas bujuk rayu terdakwa, korban membeli laptop dan dua telepon genggam senilai Rp 24,6 juta, serta memberikan uang secara bertahap untuk alasan biaya administrasi catering, sertifikat halal, ISO, biaya rumah sakit, dan pembayaran fiktif lainnya. Total kerugian mencapai Rp 227.579.000. Terdakwa juga mengambil berbagai barang milik korban untuk usaha kuliner Patricia “Depot Duo Gemoy”, termasuk kulkas dua pintu, freezer, TV 55 inci, AC, etalase, kompor gas, hingga perlengkapan rumah tangga.
Dalam persidangan, Patricia mengakui perbuatannya dan memohon keringanan.
“Saya akui saya salah, Yang Mulia. Saya mohon keringanan hukuman. Saya ingin mendampingi anak saya saat lahir,” ucapnya dengan suara bergetar sambil menyampaikan bahwa dirinya hamil delapan bulan.
Anastasia juga memohon keringanan.
“Saya masih punya tiga anak kecil yang menunggu di rumah. Saya mohon maaf pada korban dan memohon keringanan,” katanya dengan mata berkaca-kaca.
Korban Muryatin yang hadir di ruang sidang menyampaikan singkat,“Saya ingin keadilan.”katanya
(Rif)
