GRESIK – Pemerintah Desa Pengalangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, menerima alokasi Dana Desa tahun 2025 sebesar Rp 1.370.353.000. Berdasarkan data pembaruan terakhir per 10 Juli 2025, seluruh pagu Dana Desa sudah tersalurkan melalui dua tahap utama.
Tahap pertama menyalurkan Rp 822.211.800 atau sekitar 60 persen dari total anggaran, sedangkan tahap kedua menyalurkan Rp 548.141.200 atau 40 persen. Dengan demikian, total dana yang telah masuk ke kas desa sesuai dengan pagu yang ditetapkan pemerintah.
Dari penyaluran tersebut, Pemerintah Desa Pengalangan mengalokasikan anggaran untuk sejumlah program prioritas, di antaranya:Pembangunan dan perbaikan infrastruktur desa, seperti pemeliharaan jalan lingkungan permukiman/gang senilai Rp 18 juta serta pembangunan/rehabilitasi sarana transportasi desa sebesar Rp 287,9 juta.
Peningkatan layanan kesehatan masyarakat, melalui penyelenggaraan Posyandu sebesar Rp 42,6 juta dan Pos Kesehatan Desa/Polindes Rp 88,2 juta.
Kemudian untuk Bidang pendidikan, dengan penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TPQ/Madrasah non-formal milik desa senilai Rp 3,6 juta.
Lalu Pengelolaan lingkungan, meliputi pemeliharaan fasilitas pengelolaan sampah desa sebesar Rp 15 juta.
Untuk Operasional pemerintahan desa, yang dialokasikan mencapai Rp 41 juta.
Disusul Pengadaan pos keamanan desa, dengan total Rp 12 juta Dan Penanganan keadaan mendesak, melalui enam kali realisasi masing-masing Rp 17,1 juta dengan total Rp 102,6 juta
Serta Program pemberdayaan perempuan berupa pelatihan/penyuluhan sebesar Rp 8,9 juta.
Total pengeluaran dari berbagai program tersebut hingga Juli 2025 mencapai Rp 623,77 juta, sementara sisa anggaran masih tersedia untuk kegiatan lanjutan sesuai kebutuhan masyarakat desa.
Dengan status Desa Pengalangan yang telah dikategorikan sebagai desa Mandiri, penggunaan Dana Desa tahun ini diharapkan mampu memperkuat pembangunan infrastruktur, meningkatkan layanan kesehatan, serta memberdayakan masyarakat secara berkelanjutan.
Masyarakat diharapkan mengawasi penggunaan Dana desa yang telah dialokasikan oleh pemerintah dan turut berperan aktif jika penggunaan dan alokasi dana desa diselewengkan tidak sesuai peruntukannya. @ *