SURABAYA – Operasi gabungan Satpol PP Kota Surabaya, Bea Cukai Sidoarjo, dan Polrestabes Surabaya di awal September 2025 kembali menimbulkan kontroversi. Alih-alih membidik jaringan besar pengedar rokok ilegal, aparat gabungan justru menyasar pedagang kecil di kawasan Surabaya Selatan.
Seorang penjual asongan harus merelakan 9.500 batang rokok dagangannya disita karena tidak bercukai.
Sementara itu, dua toko kelontong yang diperiksa dalam razia tersebut tidak ditemukan pelanggaran.
Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menyatakan operasi ini dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal. “Selain melanggar aturan, rokok ilegal jelas merugikan penerimaan negara,” ujarnya, Senin (15/9/2025).
Namun, kondisi di lapangan menunjukkan realitas lain. Pedagang kecil yang hanya mengandalkan penjualan rokok eceran untuk bertahan hidup justru menjadi korban.
Mereka biasanya memperoleh barang dari pemasok tanpa benar-benar memahami risiko hukum yang menyertainya.
Pemeriksa Bea Cukai Sidoarjo, I Gusti Agung Ngurah, menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan berupa rokok polos tanpa pita cukai. “Barang tersebut akan diteliti lebih lanjut untuk memastikan pelanggaran di bidang cukai,” terangnya.
Meski pihak Bea Cukai dan Satpol PP mengklaim telah melakukan sosialisasi, pedagang kecil menilai mereka tidak punya banyak pilihan. Akses ke rokok legal dari pemasok resmi sulit dijangkau, sementara harga dari distributor besar tidak kompetitif.
Sorotan publik kini bukan semata soal penegakan hukum, melainkan ketidakadilan dalam praktik razia. Pedagang kecil yang tak berdaya kembali menjadi sasaran, sedangkan jaringan pemasok besar rokok ilegal seakan tak tersentuh.