
Surabaya – Insiden tewasnya karyawan pabrik CV Anugrah Artha Abadi berinisial MZ di Jalan Nambangan Surabaya beberapa minggu lalu akhirnya mendapat klarifikasi dari pihak perusahaan.
HRD CV Anugrah Artha Abadi, menerangkan, bahwa saat ini pihaknya telah berupaya untuk segera mencairkan klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk ahli waris korban.
Namun, pencairan itu masih terkendala beberapa syarat administratif yang harus dipenuhi, diantaranya penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama.
“Kami sudah dapat nomor perkaranya (permohonan penetapan waris), tanggal 9 (September) ini sudah mulai sidang pertama,” katanya , Selasa siang (3/9/2025).
Dia juga menjelaskan bahwa korban tercatat mulai bekerja pada Juli 2025, dan langsung didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Perusahaan telah memberikan uang kerohiman Rp 10 juta kepada keluarga korban serta menanggung seluruh biaya rumah sakit.
Dari keterangan yang dihimpun, kecelakaan terjadi pada 12 Agustus 2025 di ruang produksi pengolahan ikan.
Saat itu, korban hendak membersihkan mesin penggiling.
“Korban tugasnya membersihkan bukan memperbaiki,” Ungkapnya.
Karena mesin penggiling dalam keadaan kotor, korban berinisiatif masuk kedalam ruang mesin untuk membersihkan.
Kondisi mesin penggilingan saat korban masuk dalam keadaan mati atau off.
“Tidak tau selang berapa waktu mesin jalan sendiri, disitu terjadinya kecelakaan,” Imbuhnya.
Pihak keamanan (Security) yang mengetahui kejadian langsung menghubungi kontak darurat 112 dan tak lama berselang, datang bantuan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Surabaya untuk mengevakuasi korban.
Saat itu pihak kepolisian dari Sektor Kejeran juga hadir menyaksikan proses evakuasi.
Pihak perusahaan juga langsung menghubungi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk membuat berita acara di lokasi pabrik. Hasilnya, insiden tewasnya MZ murni merupakan kecelakaan kerja.
Saat ini insiden kecelakaan MZ sudah ditangani oleh pihak kepolisian Resort Tanjung Perak, Surabaya. @ jun