PN Surabaya Jatuhkan Hukuman 4 Tahun Kepada Irwan Tanaya & Benny
SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan pidana masing-masing selama 4 tahun penjara kepada Irwan Tanaya dan Benny Soewanda, Kamis (10/2/22).
Dua direksi PT Hobi Abadi Internasional (HAI) itu dinyatakan terbukti melakukan…