SURABAYA – Warga negara Belanda, Kitty Van Reimsdijk, menjalani sidang lanjutan perkara penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/11/25). Dalam pemeriksaan terdakwa, Kitty mengakui membeli kokain, DMT, dan ketamin secara daring selama berada di Indonesia.
Penangkapan dilakukan setelah aparat memeriksa paket kiriman yang ditujukan kepada terdakwa. Polisi juga menyita lima poket berisi total 19,33 gram narkotika dari tubuhnya serta dua poket berisi serbuk coklat diduga PMP.
Saat diperiksa JPU Suparlan, Kitty mengungkap bahwa ia membeli seluruh barang tersebut secara online dari toko yang menurutnya sama dengan tempat ia bertransaksi ketika tinggal di Belanda. Nilai pembelian mencapai Rp18 juta, dengan sistem minimal order dari penjual.
Di hadapan majelis hakim Marcus Ferdinan, Kitty mengaku tidak mengetahui bahwa kokain, DMT, dan ketamin merupakan narkotika yang sepenuhnya dilarang di Indonesia. Ia menegaskan bahwa pembelian dilakukan untuk meredakan rasa sakit akibat cedera lama yang masih ia rasakan hingga kini.
“Sebelumnya saya tidak tahu. Kalau tahu, saya tidak akan melakukannya,” ujarnya di persidangan.
Menurut pengakuannya, informasi yang ia temukan di internet menyebutkan bahwa zat tersebut dapat membantu mengurangi rasa sakit, meski tidak pernah ada rekomendasi medis yang membenarkan langkah itu.
Terdakwa mengatakan bahwa paket barang bukti bahkan belum sempat ia buka saat ditangkap, dan dirinya sempat lupa pernah melakukan pemesanan karena proses transaksi berlangsung lama.
Kitty juga menegaskan bahwa seluruh barang adalah untuk pemakaian pribadi, bukan untuk diperjualbelikan. Ia menyatakan menyesal dan baru memahami tegasnya aturan narkotika di Indonesia setelah menjalani proses hukum.
Selama menjalani masa tahanan, Kitty menerima obat pengganti dari layanan medis rutan. Namun menurutnya, obat tersebut tidak mampu meredakan nyeri yang ia alami. Ia juga mengungkap bahwa sebelum datang ke Indonesia, dokter di Belanda merekomendasikan penggunaan oksikodon untuk pemulihan cedera kepala, yang kemudian membuatnya mengalami ketergantungan.
Pengakuan tersebut kini menjadi bagian dari pertimbangan hukum dalam proses persidangan yang masih berlangsung.(Jn/Rif)
