Surabaya – Masih banyak nasabah yang tidak menyadari bahwa rekening bank bisa berubah status menjadi dorman jika tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu. Istilah “rekening dorman” atau dormant account merujuk pada rekening yang tidak mengalami aktivitas transaksi dalam kurun waktu tertentu—umumnya 6 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.
Rekening dorman bukanlah rekening yang ditutup, melainkan dibekukan sementara oleh sistem bank karena tidak adanya aktivitas.
Ketika status dorman aktif, nasabah tidak bisa melakukan transaksi apapun, termasuk penarikan, transfer, maupun pembayaran. Tujuannya adalah untuk menjaga keamanan dan mencegah potensi penyalahgunaan rekening yang tidak aktif.
Umumnya, rekening masuk kategori dorman karena:
- Tidak ada transaksi debit maupun kredit selama beberapa bulan.
- Nasabah hanya membuka rekening tetapi tidak pernah menggunakannya.
- Saldo dibiarkan mengendap tanpa pergerakan.
Beberapa bank secara otomatis akan mengenakan biaya administrasi tambahan pada rekening dorman, dan jika saldo habis karena tergerus biaya, maka rekening dapat ditutup permanen oleh sistem.
Status dorman bisa menimbulkan sejumlah kerugian bagi nasabah, di antaranya:
- Saldo berkurang akibat biaya dorman.
- Pemblokiran akses terhadap dana hingga proses aktivasi ulang dilakukan.
- Risiko rekening dinyatakan tidak aktif permanen jika tidak ditanggapi dalam jangka panjang.
Bagi nasabah yang menggunakan rekening untuk tujuan tertentu seperti menerima gaji, dana pensiun, atau keperluan bisnis, status dorman bisa menjadi hambatan.
Rekening dorman bisa diaktifkan kembali dengan mudah. Nasabah atau pemilik cukup:
- Mengunjungi kantor cabang bank dengan membawa identitas diri (KTP/SIM).
- Melakukan transaksi kecil seperti setor tunai atau transfer.
- Pada beberapa bank, aktivasi bisa dilakukan melalui mobile banking atau call center.