Pelebaran Jalan Menganti Lidah Wetan dan Beban Utang Surabaya

Catatan Redaksi

Pelebaran Jalan Raya Menganti Lidah Wetan, yang baru saja menyelesaikan tahap pertama sepanjang 500 meter pada akhir 2024, menjadi simbol ambisi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk memperkuat infrastruktur dan mengatasi kemacetan di wilayah barat kota.

Dengan visi jangka panjang menghubungkan jalan ini hingga perbatasan Gresik, proyek ini digadang-gadang dapat menaikan pertumbuhan ekonomi di kawasan yang kini dipenuhi hunian modern.

Pemkot Surabaya mendanai proyek ini melalui pinjaman sebesar Rp452 miliar dari Bank Jatim, sebagai bagian dari strategi menutup defisit anggaran Rp700 miliar pada 2025,

Surabaya, sebagai pusat ekonomi Jawa Timur, memang membutuhkan infrastruktur yang mumpuni untuk mendukung pertumbuhan. Jalan Menganti Lidah Wetan, yang sebelumnya sempit dan kerap macet, adalah salah satu titik krusial yang menghambat mobilitas warga, terutama pekerja yang berpindah antara Surabaya dan Gresik.

Pelebaran jalan ini, dengan badan jalan 11,5 meter, jalur pedestrian, dan drainase yang memadai, adalah langkah konkret untuk mengatasi masalah tersebut.

Rencana jangka panjang hingga 2028, yang mencakup koneksi ke Asrama Polri dan integrasi dengan Surabaya Eastern Ring Road (SERR), menunjukkan visi strategis Pemkot untuk memperkuat posisi kota sebagai hub ekonomi regional.

Namun, pembiayaan melalui utang sebesar Rp452 miliar, yang juga mencakup proyek lain seperti Jalan Lingkar Luar Barat (JLLB) dan penanganan genangan air, menimbulkan kekhawatiran.

Defisit anggaran Rp700 miliar pada 2025, di mana pendapatan APBD hanya mencapai Rp11,6 triliun dari target Rp12,3 triliun, mengindikasikan bahwa keuangan daerah berada di bawah tekanan. Keputusan untuk meminjam, meskipun sesuai dengan regulasi seperti UU HKPD, PP No. 1/2024, dan PP No. 12/2019, ini menunjukkan ketergantungan yang berisiko pada utang untuk menutup celah fiskal.

Lebih mengkhawatirkan lagi, DPRD menyebutkan rencana pinjaman tambahan hingga Rp5 triliun pada 2026, yang dapat memperburuk situasi jika tidak dikelola dengan hati-hati.

Anggota Badan Anggaran DPRD Surabaya, Aning Rahmawati dari Fraksi PKS, dengan tepat menyoroti kelemahan mendasar dalam strategi fiskal Pemkot. Salat satunya kurangnya terobosan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Target PAD 2025 sebesar Rp8,796 triliun, yang melonjak dari realisasi 2024 (Rp6,026 triliun), terasa terlalu optimistis mengingat kinerja pajak daerah yang masih bergantung pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Ketidakmampuan menggali sumber pendapatan baru, menunjukkan pendekatan yang stagnan.

Aning juga menekankan pentingnya studi kelayakan untuk memastikan kemampuan bayar utang tanpa mengorbankan program prioritas masyarakat, seperti perbaikan rumah tidak layak huni (Rutilahu) atau bantuan sosial.

Pelebaran Jalan Menganti Lidah Wetan memang memiliki potensi ekonomi, terutama dengan pertumbuhan kawasan Surabaya Barat. Namun, kendala pembebasan lahan, yang masih menghambat tahap lanjutan proyek, dan risiko ketidakpastian ekonomi—seperti inflasi atau perlambatan pertumbuhan—dapat memengaruhi pendapatan pajak daerah.

Meskipun UU HKPD memungkinkan peningkatan opsen pajak kendaraan bermotor menjadi Rp1 triliun pada 2025, ketergantungan pada sumber pajak tradisional tanpa diversifikasi berisiko membuat target PAD tidak tercapai.

Pengalaman rasionalisasi anggaran Rp1,3 triliun pada 2024, yang memotong program masyarakat, menjadi peringatan bahwa defisit dapat memaksa Pemkot mengorbankan kebutuhan warga demi menutup kewajiban utang.@*