Kebijakan Purbaya: Optimisme Besar, Fondasi Rapuh

Mengapa Stimulus Ini Terancam Mandek di Tengah Jalan

SurabayaPostNews – Kebijakan fiskal Indonesia memasuki babak baru dengan hadirnya Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan. Nama ini bukan pemain sembarangan. Ia dikenal sebagai ekonom yang rasional, teknokrat yang dekat dengan pusat riset, dan birokrat yang percaya pada prinsip kehati-hatian anggaran. Namun justru karena itu, banyak pihak bertanya-tanya: mengapa sejumlah kebijakan strategis yang dikeluarkan justru terlihat penuh lubang struktural

Suntikan likuiditas Rp 200 triliun ke bank-bank negara, penundaan kenaikan pajak, target pertumbuhan enam persen, peninjauan ulang aturan devisa ekspor, hingga penekanan pada investasi asing sebagai motor transfer teknologi — semua tampak ambisius. Tetapi ketika ditelisik lebih dalam, banyak di antaranya yang bertumpu pada asumsi optimistis dan belum memiliki instrumen eksekusi yang kuat.

Stimulus Rp 200 Triliun Tanpa Pengaman

Langkah Purbaya menempatkan dana jumbo Rp 200 triliun ke bank-bank BUMN disebut sebagai “injeksi likuiditas” untuk memompa kredit ke sektor riil. Strategi ini sering dilakukan di berbagai negara saat perekonomian melemah. Tetapi efektivitasnya sangat bergantung pada disiplin perbankan, struktur risiko kredit, dan pengawasan pemerintah.

Masalahnya, perbankan Indonesia memiliki sejarah panjang bersikap konservatif. Ketika diberi likuiditas tambahan, bank tidak serta-merta memperluas kredit. Lebih mudah dan lebih aman bagi mereka memarkir dana di Surat Berharga Negara (SBN), deposito antarbank, atau instrumen jangka pendek lain yang bebas risiko. Dengan kata lain, likuiditas bergerak dalam sistem perbankan **tanpa pernah menyentuh UMKM, petani, pedagang, manufaktur kecil, atau sektor produktif lain.

Moral hazard juga menjadi ancaman. Bank bisa menggunakan stimulus pemerintah sebagai bantalan neraca, bukan sebagai amunisi untuk memperbesar pinjaman. Tanpa skema pengawasan yang jelas — misalnya target wajib penyaluran kredit produktif atau penalti atas penyimpangan — stimulus ini rentan berakhir sebagai “danau tenang” dalam neraca bank: besar, tetapi tidak mengalir ke mana-mana.

Apalagi, sektor perbankan saat ini lebih memilih keamanan daripada ekspansi. Tingkat Non-Performing Loan (NPL) di beberapa subsektor meningkat, membuat bank semakin berhati-hati. Dalam kondisi seperti ini, Rp 200 triliun hanya menjadi angka besar tanpa daya ungkit.

Menunda Pajak = Menunda Keberlanjutan Fiskal

Kebijakan Purbaya yang lain adalah menunda kenaikan pajak sampai pertumbuhan ekonomi mencapai enam persen. Niatnya baik — tidak ingin membebani masyarakat dan pelaku usaha saat ekonomi belum kuat. Tetapi keputusan ini juga memiliki sisi gelap.

Pertama, belanja negara sedang ekspansif. Transfer ke daerah meningkat, stimulus sektor riil naik, belanja infrastruktur tetap besar, dan kebutuhan subsidi sosial tidak berkurang. Semua itu membutuhkan sumber pendapatan yang stabil. Dengan menunda kenaikan pajak, pemerintah pada dasarnya memperpanjang ketergantungan pada utang.

Kedua, struktur penerimaan pajak Indonesia sudah kronis lemah. Basis pajak sempit, penegakan lemah, banyak sektor high-wealth tidak tersentuh. Tanpa reformasi pajak yang progresif, APBN akan terus rentan terhadap guncangan global, terutama ketika suku bunga internasional tinggi.

Ketiga, sinyal ini menimbulkan moral hazard fiskal mirip dengan perbankan tadi: negara menunda risiko modernisasi pajak demi menjaga stabilitas jangka pendek. Padahal reformasi pajak bukan hanya soal tarif, tetapi soal tata kelola, pendataan kekayaan, hingga integrasi data lintas lembaga.

Target Pertumbuhan 6% yang Terlalu Optimistis

Purbaya menyebut ekonomi dapat tumbuh di kisaran 5,5 hingga 6 persen, didorong likuiditas, konsumsi, dan sektor properti. Namun data terkini berbicara lain.

Daya beli masyarakat belum pulih sepenuhnya. Sektor properti justru mengalami penurunan penjualan di berbagai kota besar. Kredit pemilikan rumah tumbuh lambat. Konsumsi rumah tangga — penyumbang utama PDB — masih disandera inflasi pangan dan stagnasi pendapatan.

Ketika mesin konsumsi melemah, berharap pada ekspansi properti adalah strategi yang tidak realistis. Apalagi properti adalah sektor yang sensitif terhadap suku bunga dan risiko pasar. Tanpa katalis baru, properti sulit menjadi lokomotif pemulihan besar seperti yang dibayangkan pemerintah.

Dalam konteks itu, target pertumbuhan enam persen tampak lebih sebagai slogan optimistis ketimbang rencana berbasis kalkulasi makro yang matang.

Revisi-evaluasi Devisa Ekspor: Sinyal Lemah di Saat Sebaiknya Kuat

Langkah Purbaya meninjau ulang aturan devisa hasil ekspor (DHE) membuka ruang ketidakpastian baru.

Kebijakan DHE awalnya dibuat untuk memperkuat cadangan devisa dan stabilitas rupiah.

Memang, implementasinya tidak berjalan optimal. Banyak eksportir menempatkan dana mereka hanya sebentar di bank domestik sebelum kembali memindahkannya ke luar negeri.

Tetapi mengubah atau melonggarkan kebijakan tanpa alternatif yang jelas dapat mengirim pesan negatif kepada pasar.

Eksportir akan membaca sinyal ini sebagai pelonggaran — dan peluang untuk kembali memarkir dana offshore.

Cadangan devisa bisa merosot di tengah ketidakpastian global, terutama ketika harga komoditas turun dan arus modal asing tidak stabil.

Perekonomian negara berkembang seperti Indonesia membutuhkan kepastian dan ketegasan dalam kebijakan devisa, bukan tarik-ulur.

Dependensi pada Investor Asing Berisiko Gagal Seperti Sebelumnya

Purbaya menyatakan hanya akan menerima investor asing yang mau membawa spillover teknologi. Secara teori, ini sangat baik. Tetapi sejarah panjang industrialisasi Indonesia menunjukkan bahwa transfer teknologi adalah janji yang kerap tidak terwujud.

Banyak perusahaan asing masuk hanya untuk mendapatkan tenaga kerja murah, memanfaatkan insentif pajak, dan mengekspor bahan setengah jadi. Alih pengetahuan kepada tenaga lokal sering minim. Bahkan di industri smelter yang sangat disorot sekalipun, transfer teknologi masih rendah.

Jika pemerintah tidak memperketat detail kontrak — misalnya kewajiban membangun pusat R&D, rasio pekerja ahli lokal, atau kewajiban produksi bernilai tambah tinggi — kebijakan ini berpotensi menjadi slogan idealis tanpa dampak nyata.

Tidak Merombak Struktur Fiskal Lama: Masalah Sistemik Dibiarkan Mengendap

Purbaya menyatakan tidak akan merombak secara besar-besaran kebijakan era Menteri sebelumnya. Langkah ini mungkin diambil untuk menjaga stabilitas. Namun masalah fiskal Indonesia terlalu besar untuk dibiarkan apa adanya:

  • Basis pajak sempit
  • Ketimpangan kekayaan tidak disentuh regulasi
  • Bocornya belanja pemerintah belum tertangani tuntas
  • Digitalisasi fiskal belum optimal
  • Audit belanja daerah masih lemah

Dengan kondisi seperti itu, mempertahankan struktur fiskal lama berarti membiarkan penyakit akut tanpa terapi jangka panjang.

Kebijakan Bagus Tidak Cukup — Yang Dibutuhkan Adalah Eksekusi, Disiplin, dan Pengawasan

Kebijakan Purbaya sesungguhnya tidak buruk. Banyak idenya masuk akal dan bertujuan mendorong pertumbuhan. Tetapi tanpa instrumen eksekusi yang kuat, kebijakan akan berhenti di atas kertas.

Indonesia tidak kekurangan strategi. Yang sering hilang adalah governance, pengawasan, dan keberanian melakukan reformasi struktural. Suntikan likuiditas tanpa pengawasan hanya memperkaya neraca bank. Penundaan pajak tanpa reformasi berarti memperlemah APBN. Target pertumbuhan tanpa perhitungan risiko akan berujung pada kehilangan kredibilitas.

Jika Purbaya ingin dikenal sebagai Menkeu yang memimpin transformasi fiskal Indonesia, bukan sekadar penjaga status quo, maka fokus harus diarahkan pada implementasi tegas:

pengawasan bank, reformasi pajak progresif, penegakan DHE, industrialisasi bernilai tambah, dan audit fiskal menyeluruh.

Tanpa itu, kebijakan yang terlihat besar dan optimistis ini berpotensi menjadi proyek setengah matang — menghabiskan energi, tetapi tidak membawa perubahan signifikan bagi rakyat.@ *