Pemusnahan BB Narkotika Regulasinya Ketat: Begini Penjelasan BNNP Jatim

Surabaya – Pemusnahan barang bukti (BB) narkotika bukan sekadar membakar atau membuang barang sitaan. Di balik proses tersebut, terdapat prosedur hukum dan teknis yang ketat untuk memastikan seluruh barang bukti benar-benar dimusnahkan serta tidak ada peluang disalahgunakan.

Kepala Bidang Pemberantasan (Kabid) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur Mohamad Dafi Bastomi menjelaskan, pemusnahan BB narkotika diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sejumlah peraturan turunan.

Proses ini wajib dilakukan setelah mendapatkan penetapan dari kejaksaan dan disaksikan oleh sejumlah pihak, termasuk aparat penegak hukum, pejabat terkait, serta media.

Kepala Bidang Pemberantasan (Kabid) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur Mohamad Dafi Bastomi

Barang bukti Narkotika terlebih dahulu diperiksa di laboratorium forensik untuk memastikan jenis dan kadar narkotika.

Hasilnya kemudian dilaporkan kepada penyidik dan menjadi dasar permohonan penetapan pemusnahan kepada kejaksaan.

“Setelah penyidik menerima penetapan pemusnahan, dalam waktu 7 kali 24 jam harus dimusnahkan,” terang Mohamad Dafi Bastomi, Sabtu (9/08) 25).

Pemusnahan dilakukan secara terbuka, biasanya dengan cara dibakar menggunakan incinerator atau dilarutkan dalam cairan kimia tertentu.

Proses ini wajib dihadiri perwakilan kejaksaan, kepolisian, pengadilan, dan lembaga terkait lainnya untuk memastikan transparansi.

Setelah selesai, dibuat berita acara yang memuat detail jumlah, jenis, dan metode pemusnahan. Dokumen ini menjadi bagian dari berkas perkara di pengadilan.

BNNP Jatim menegaskan bahwa prosedur ketat ini bertujuan untuk menghindari adanya potensi penyalahgunaan barang bukti, mengingat nilai ekonomi narkotika di pasar gelap sangat tinggi.

“Kami pastikan semua barang bukti yang dimusnahkan sudah diverifikasi dan disaksikan langsung oleh pihak terkait. Tidak ada celah bagi oknum untuk mengambil atau memanfaatkan kembali,” ujar pejabat BNNP Jatim ini.

Data BNNP Jatim menunjukkan, setiap bulan puluhan kilogram sabu, ribuan butir ekstasi, dan berbagai jenis narkotika lainnya telah dimusnahkan. Langkah ini juga menjadi pesan tegas bahwa negara tidak memberi toleransi terhadap peredaran gelap narkoba.

“Jika barang bukti narkotika melebihi 1Kg maka pemusnahanya dilakukan di BNN Pusat.” Ujarnya.

Dengan regulasi yang ketat dan proses yang transparan, BNNP Jatim berharap kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan narkoba semakin meningkat.@ jun