Ketidakpahaman Nusron Wahid dan Penyimpangan Makna Negara atas Tanah Rakyat

Oleh Junaedi

Pernyataan Nusron Wahid sebagai Menteri ATR/BPN dalam acara Ikatan Surveyor Indonesia di Jakarta pada 6 Agustus 2025 menarik diskusi kritis, dia mengatakan “Tanah itu tidak ada yang memiliki, yang memiliki tanah itu negara. Orang itu hanya menguasai, negara memberikan hak kepemilikan. Tapi ini tanah mbah saya, leluhur saya. Saya mau tanya, emang mbah mbah atau leluhur bisa membuat tanah?” 

Sebagai pejabat yang mengelola kebijakan agraria, pernyataanya justru mengungkap ketidak mengertiannya tentang hakikat negara.

Pernyataan Nusron awalnya tampak mencerminkan bunyi Pasal 2 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960, yang menyatakan bahwa “bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara.”

UU tidak secara eksplisit menyatakan “tanah adalah milik negara,” melainkan menempatkan tanah sebagai “kekayaan nasional” (Pasal 1 ayat (2)) yang dikelola negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, sesuai Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Klaim Nusron bahwa “negara memiliki tanah” adalah penyimpangan dari semangat hukum, dan sindirannya ke rakyat menunjukkan ia gagal memahami peran negara sebagai pengelola, bukan pemilik.

John Locke dalam “Two Treatises of Government” berpendapat bahwa hak kepemilikan tanah adalah hak alami yang lahir dari kerja manusia.

Kepemilikan adalah hak individu, seperti tanah leluhur yang merupakan warisan keringat generasi sebelumnya, bukan pemberian negara. Nusron, dengan mengklaim negara sebagai pemilik, mengabaikan prinsip ini.

Sebagai menteri, ia seharusnya melindungi hak individu dengan memperlancar sertifikasi, bukan menyindir rakyat yang mungkin terkendala sistem yang ia kelola.

Ketidakmampuannya membedakan penguasaan dari kepemilikan mencerminkan kegagalan kognitif yang serius.

Jean-Jacques Rousseau dalam “The Social Contract” menegaskan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat, dan negara hanya alat untuk mewujudkan kehendak umum.

Jika negara hanya menguasai tanah untuk mengatur penggunaannya demi rakyat, ini sejalan dengan undang undang. Namun, klaim Nusron bahwa negara “memiliki” tanah dan “memberikan hak kepemilikan” membalikkan peran, menjadikan negara sebagai penguasa di atas rakyat.

Sindirannya soal —“emang mbah mbah atau leluhur bisa membuat tanah?”— memperlihatkan ia tidak memahami kedaulatan rakyat, sebuah kesalahan pernyataan yang tidak pantas bagi seorang pejabat.

Kepemilikan adalah hak individu, dan negara bakal melampaui batasnya dengan mengklaim kepemilikan.

Sindiran Nusron yang merendahkan hak warisan rakyat melanggar prinsip ini, menunjukkan kurangnya kesadaran etis.

Sebagai menteri, ia seharusnya memahami negara sebagai komunitas yang mendukung otonomi individu, bukan menyalahkan tanah warisan leluhur

Dengan menyatakan negara memiliki tanah, ia mendukung narasi yang memungkinkan penyitaan untuk kepentingan atas nama negara.

Logika pernyataannya juga bermasalah. Ia jatuh ke dalam “straw man fallacy” dengan menyederhanakan klaim rakyat menjadi ide absurd tentang penciptaan tanah, dan “equivocation” mengaburkan batas antara penguasaan dan kepemilikan. Ini menegaskan kegagalannya memahami tentang konsep negara.