Wakil Ketua DPRD Surabaya Soroti Tagihan Pajak Ganda: “Dispenda Harus Lebih Proaktif”

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Surabaya, – Dugaan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ganda atas satu objek tanah di Kelurahan Putat Gede, terus mendapat sorotan. Setelah Kepala Bapenda Surabaya menyebut penanganan dilakukan secara “case by case, kini giliran Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, yang angkat bicara.

Menurut Fathoni, kasus ini bisa terjadi karena peralihan hak atas tanah tidak segera dilaporkan oleh notaris yang menangani transaksi tersebut. Akibatnya, data pemilik dalam sistem perpajakan belum diperbarui.

“Ada kemungkinan peralihan hak atas tanah tersebut belum dilaporkan oleh notaris, sehingga tagihan PBB masih atas nama pemilik lama meski sudah beralih kepemilikan,” ujar Fathoni kepada Surabaya Post News. Ahad (29/06/25).

Fathoni menegaskan bahwa Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) harus “lebih aktif dan responsif” ketika terjadi proses peralihan hak, agar ke depan tidak ada lagi warga yang menerima tagihan atas tanah yang bukan lagi menjadi miliknya.

“Dengan adanya kejadian seperti ini, saya berharap Dispenda lebih proaktif jika ada peralihan hak atas tanah dan bangunan, sehingga di masa mendatang tidak terjadi salah tagih,” lanjutnya.

Selain meminta peran aktif dari pemerintah kota, Fathoni juga mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan peralihan hak ke Dispenda.

“Saya meminta masyarakat untuk melakukan keluhan secara resmi ke Dispenda dengan menunjukkan akad peralihan hak yang dibuat oleh notaris. Kalau dalam hal kendaraan bermotor kita diwajibkan lapor jual, mestinya begitu juga untuk PBB agar tidak ditagih lagi di masa mendatang,” tuturnya.

Kasus Subadrus

Lahan subadrus dengan alas hak Ipeda Nomor 1301 Kelurahan Putat Gede, Surabaya

Kasus ini mengemuka setelah seorang warga Pulosari Subadrus, mengaku masih menerima tagihan PBB atas bidang tanah yang kini telah terbit SHGB Nomor 166. Ia menyampaikan bahwa dirinya sudah mengajukan peningkatan hak sejak 2005, namun hingga 2025 tidak mendapatkan sertifikat disebabkan adanya tumpang tindih kepemilikan..

Di sisi lain, Bapenda tetap mengirimkan tagihan pajak atas nama Subadrus pada objek Lahan Girik Nomor 1301 di Darmo Permai Timur Nomor 28 Surabaya, tagihan pajak mencapai Rp. 400 juta, padahal secara legal, tanah tersebut kini bersertifikat atas nama Widjijono Nurhadi.

Kepala Bapenda Surabaya, Rahmad Basari, menyebut kasus ini akan ditangani secara individual, tanpa menjelaskan apakah telah dilakukan pemadanan NOP secara menyeluruh.

Sementara Wakil Ketua DPRD Arif Fathoni, mengusulkan agar ke depan ada sistem integrasi otomatis antara data Dispenda dan BPN, guna mencegah pajak ganda atau salah tagih atas objek tanah. @ jun

Get real time updates directly on you device, subscribe now.