Surabaya, – Dugaan adanya dua tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas satu bidang tanah di Kelurahan Putat Gede mencuat setelah warga bernama Subadrus mengaku menerima tagihan pajak meski tanah yang dimaksud telah bersertifikat atas nama pihak lain.
Pihak Bapenda Surabaya, melalui Kepala Bapenda Rahmad Basari, menjelaskan bahwa dugaan duplikasi tagihan atau kejanggalan Nomor Objek Pajak (NOP) seperti dalam kasus Subadrus akan ditangani secara “case by case”, bukan melalui sistem koreksi otomatis.
“Waas. Case by case pak, biar dicek dulu njih, terima kasih,” tulisnya dalam tanggapan singkat kepada wartawan, Sabtu (28/6).
Rahmad menegaskan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pengecekan dan penelusuran berdasarkan permohonan atau pengaduan resmi dari masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Tomy Kaligis dari Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) Surabaya menilai bahwa Bapenda belum memiliki mekanisme koreksi administratif yang sistemik atas potensi pajak ganda.
Sengketa atas NOP, lanjutnya, masih bergantung sepenuhnya pada laporan individual tanpa sistem deteksi otomatis untuk mendeteksi tumpang tindih atau anomali objek pajak.
“Secara prinsip, pajak yang dibayar tidak serta-merta membuktikan hak milik, tetapi menimbulkan hak administratif fiskal berupa tanggungan dan bukti pembayaran,” jelas Tomy.
Jika dua pihak melakukan pembayaran atas objek tanah yang sama dan semuanya diterima, kata Tomy, maka pemerintah daerah secara administratif telah menerima potensi kelebihan pembayaran (double billing).
“Artinya, Pemerintah Daerah bisa dinilai lalai dalam sinkronisasi data, dan dapat diminta pertanggungjawaban dalam bentuk klarifikasi, atau bahkan pengembalian pembayaran jika terbukti keliru,” tegasnya.
Yang lebih ironis, menurut Tomy, salah satu pihak justru berpotensi menjadi korban dari kesalahan data atau pengelolaan objek pajak, sehingga menimbulkan kebingungan hukum dan ketidakpastian administratif. Hal ini disebabkan oleh adanya kesenjangan antara data perpajakan di Bapenda dengan data pertanahan di BPN.
Kronologi Tanah dan Sertifikat
Objek lahan dalam perkara berada di Darmo Permai Timur Nomor 28 dengan alas hak SHGB No. 166/Kel. Putat Gede, yang kini tercatat atas nama Widjijono. Namun, hingga saat ini, tagihan PBB atas NOP Girik /petok D Nomor 1301 atas nama Subadrus masih aktif, dengan tagihan pajak mencapai Rp. 400 Juta di lahan yang sama.
Hingga kini belum ada kejelasan apakah terjadi pemecahan NOP, kesalahan pemetaan, atau sengketa administratif yang belum ditindaklanjuti. Tomy mendesak agar Pemkot Surabaya melalui Bapenda segera melakukan audit menyeluruh terhadap NOP Petok D Nomor 1301, termasuk keterkaitannya dengan SHGB No. 166.@ jun