Subadrus Ajukan Keberatan atas SHGB 101, BPN: Semua Proses Sesuai Ketentuan Undang Undang

Surabaya — Subadrus warga Surabaya resmi mengajukan surat tanggapan dan keberatan kepada Kantor Pertanahan Kota Surabaya I atas dugaan tumpang tindih kepemilikan tanah di wilayah Kelurahan Putat Gede. Lahan yang selama ini dikuasainya sejak tahun 1984 diduga telah menjadi bagian dari SHGB No. 166 atas nama Widjijono Nurhadi.

Dalam suratnya, Subadrus menyatakan bahwa ia memperoleh lahan tersebut dari pemilik sebelumnya, Soepramito, melalui jual beli sah PPAT pada 1 Juni 1984, yang didukung dengan SPPT PBB hingga saat ini.

Tanah tersebut sebelumnya tercatat dalam Petok D Nomor 1301 Persil 41 d-1,yang diklaim berada di Darmo Permai Timur 28 dan menurut Subadrus, ia tidak pernah menjual, mengalihkan, atau melepaskan hak atas bidang tersebut kepada siapa pun.

“Saya menyatakan keberatan karena terdapat dugaan tumpang tindih bidang lahan milik saya berdasarkan akta jual beli yang valid,” kata Subadrus.

Kantor Pertanahan sebelumnya menyampaikan bahwa tanah yang diklaim Subadrus telah menjadi bagian dari SHGB No. 1 atas nama PT. Darmo Permai sejak 1980, yang kemudian dipecah menjadi SHGB No. 101, SHGB No. 155, dan kemudian dipecah lagi menjadi SHGB No. 166 atas nama Widjijono Nurhadi.

Semua Proses peralihan atau pemecahan SHGB diklaim BPN 1 Surabaya, telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan Undang Undang.

Namun dalam telaah dokumen, ditemukan kejanggalan dalam Formulir Model A saat proses pemecahan SHGB No. 1 menjadi SHGB No. 101. Pada formulir tersebut tertulis bahwa objek lahan berada di Kelurahan Sono Kwijenan, bukan di Putat Gede sebagaimana lokasi fisik dan SPPT PBB Subadrus selama ini.

“Ini menimbulkan kejanggalan serius terkait ketepatan administratif dan validitas yuridis dari SHGB No. 101 yang menjadi dasar dari SHGB 166″.kata dia.

Selain itu, ditemukan pula dokumen pencabutan permohonan hak atas nama Subadrus tertanggal 18 Januari 2012, yang menjadi bagian dari berkas administrasi peningkatan alas hak. Padahal Subadrus dengan tegas menyatakan bahwa ia tidak pernah membuat, menandatangani, ataupun mencabut permohonannya untuk peningkatan hak atas tanah tersebut.

Surat pencabutan itu disertai tanda terima tulisan tangan tanpa kop maupun tanda tangan pejabat resmi dari BPN, yang menurut Subadrus terdapat kejanggalan administratif.

Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I saat itu, Kartono Agustyanto, yang kini telah dimutasi ke Jawa Tengah, mengakui bahwa memang terdapat kelemahan administrasi pada tahun 2012. Ia menyatakan bahwa tanda terima dimaksud bisa saja tidak sesuai dengan standar prosedur, namun tetap tercatat dalam sistem mereka.

“Memang ada kelemahan administrasi pada waktu itu, kami akui. Tanda terima itu tidak standar secara prosedural, untuk formulir Model A itu salah ketik” ujarnya.

Namun terkait surat pencabutan berkas permohonan, Kartono menyatakan bahwa dokumen tersebut masih sesuai dengan arsip yang dimiliki BPN, dan hingga kini belum ada laporan resmi yang membuktikan bahwa dokumen tersebut palsu atau dipalsukan.

“Yang kami pegang, dokumen pencabutan berkas itu ada, dan sesuai arsip data yang ada,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) tetap menyatakan akan mengawal kasus ini secara hukum dan terbuka, serta telah melayangkan laporan resmi ke Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung RI, ditembuskan ke Kementerian ATR/BPN, Komisi II DPR RI, dan lembaga terkait lainnya.

“Bagi kami, asal-usul hak dan integritas administrasi pertanahan itu perkara krusial. Jika ada kelemahan, maka harus dibuka dan dikoreksi, karena menyangkut hak kepemilikan ,” ujar Tomy, juru bicara Kamak.

Subadrus sendiri berharap agar BPN segera melakukan pemetaan ulang dan klarifikasi administratif menyeluruh, karena sampai saat ini memiliki bukti SPPT PBB aktif.

Ajukan SHM sejak 2005


Subadrus, klaim telah menempuh prosedur lengkap pengajuan hak atas tanah sejak tahun 2005. Pengajuan tersebut dimulai dari tingkat kelurahan dengan menyertakan dokumen lengkap, termasuk surat keterangan riwayat tanah, bukti jual beli tahun 1984, serta bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

Permohonan tersebut kemudian dilanjutkan ke Kantor Pertanahan Kota Surabaya I dan masuk ke dalam proses penelitian lapangan dan pengukuran oleh petugas resmi BPN.

Dari hasil penelitian tersebut, BPN menerbitkan dua dokumen penting yakni resume penelitian lapangan dan resume hasil pengukuran.

Dalam resume penelitian lapangan, disebutkan bahwa penguasaan tanah oleh Subadrus tidak bermasalah, tidak ada keberatan dari warga maupun pihak sekitar, serta batas-batas tanah dikenal jelas oleh lingkungan.

Sementara itu, dalam resume pengukuran dan pemetaan, dinyatakan bahwa luas lahan yang dimohonkan adalah 2.134 meter persegi dan berada di wilayah Kelurahan Putat Gede, sesuai dengan lokasi dalam SPPT dan dokumen permohonan.

Kedua resume yang dikeluarkan BPN (13 April 2005 & 14 Juni 2005) itu secara tegas menyimpulkan bahwa permohonan Subadrus layak diproses dan memenuhi persyaratan administratif maupun faktual di lapangan.

Hasil resume juga menyatakan objek lahan Petok D 1301 yang dibeli Subadrus dari Supramito tidak ditemukan tumpang tindih dengan batas atau hak lainnya, tanah tidak dalam sengketa dan belum terbit suatu hak. Secara spesifik hasil resume juga menyatakan objek lahan diluar PT Darmo.

Kartono Agustyanto dalam keterangannya mengatakan, hasil resume tersebut merupakan kesalahan dari petugas BPN.

“Para petugas ini sudah pensiun,satu diantaranya sudah meninggal. Kami sudah memanggil dan melakukan klarifikasi dan mereka sudah mengakui kesalahan,”terangnya.

Meski telah melalui prosedur resmi dan mendapat penilaian positif dari BPN, Belakangan ditemukan adanya dokumen pencabutan permohonan hak atas nama Subadrus yang dibuat tahun 2012, yang disertai tanda terima tulisan tangan tanpa kop maupun tanda tangan pejabat resmi.

“Saya tidak membuat surat pencabutan berkas dan tidak pernah menerima berkas asli permohonan peningkatan hak milik saya”tegas Subadrus.

Peristiwa ini kini menjadi polemik bukan hanya dari segi sengketa objek lahan tapi merambah ke soal Tagihan Pajak. Dimana telah muncul dua NOP atas satu objek bidang tanah yang sama.

Widjijono Nurhadi , Komisaris Utama Indospring Tbk menyatakan perolehan hak lahan yang ia dapatkan telah melalui proses administrasi yang sah dan legal, dengan bukti surat surat san dokumen resmi yang kini disimpan oleh Notaris Margaretha Sehingga hak-haknya juga harus dilindungi Undang Undang ” Saya pembeli yang beritikad baik,” tegasnya.@ jn