Kejari Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti Cukai, Kerugian Negara Capai Rp11,4 Miliar

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak memusnahkan sejumlah barang bukti dan barang rampasan dalam perkara tindak pidana cukai yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan pada Kamis, 3 Juli 2025, di Gudang Barang Bukti Kejari Tanjung Perak, dan merupakan bagian dari eksekusi atas putusan pengadilan terhadap terpidana Dominikus Dian Djatmiko.

Terpidana sebelumnya dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 56 dan Pasal 55 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan tersebut menyatakan bahwa terpidana secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana di bidang cukai.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain satu unit laptop merek Lenovo IdeaPad 3, satu unit handphone merek Redmi Note 12, sebanyak 2.964 kardus berisi 36.555 botol minuman mengandung etil alkohol berbagai merek, serta 114.028 lembar pita cukai yang diduga palsu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menyatakan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk pelaksanaan eksekusi atas perkara yang telah inkracht. “Pemusnahan ini bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta mencegah peredaran barang ilegal yang merugikan negara,” ujar Made Agus.

Akibat perbuatan terpidana, negara mengalami kerugian sebesar Rp11.442.386.980. Selain dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun enam bulan, pengadilan juga memerintahkan terpidana membayar denda senilai Rp85.134.730.760. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan, maka jaksa dapat melakukan penyitaan terhadap harta benda maupun penghasilan milik terpidana, dan jika tidak mencukupi akan digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.

“Kami juga akan melakukan pelacakan aset (aset tracing) terhadap terpidana untuk menjamin pelaksanaan pidana denda berjalan sebagaimana mestinya,” tambah Made Agus.@ jun

Get real time updates directly on you device, subscribe now.