Surabaya – Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Jawa Pos ke Pengadilan Niaga Surabaya. Gugatan tersebut terdaftar pada 1 Juli 2025 dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby. Dalam gugatannya, Dahlan mengklaim bahwa PT Jawa Pos memiliki kewajiban sebesar Rp54,5 miliar yang belum dibayarkan dari pembagian dividen pada sejumlah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2003, 2006, 2012, dan 2016.
Dahlan menyatakan bahwa permohonan PKPU ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk penghargaan kepada para mantan karyawan. Ia menyebut akan menggunakan dana tersebut untuk dibagikan kepada mereka jika gugatan dikabulkan oleh pengadilan.
Sementara itu, pihak PT Jawa Pos secara tegas membantah seluruh klaim Dahlan Iskan. Kuasa hukum Jawa Pos, Leslie Sajogo, menilai bahwa gugatan tersebut tidak berdasar secara hukum karena dividen bukan merupakan utang dagang.
“Dividen bukan utang dagang. Tidak ada utang yang jatuh tempo sebagaimana disyaratkan dalam permohonan PKPU,” ujar Leslie seperti dikutip dari Radar Mojokerto, Kamis (3/7/2025).
Menurut Leslie, seluruh pembagian dividen selama ini telah melalui RUPS yang sah dan disepakati secara kolektif oleh para pemegang saham, termasuk Dahlan sendiri saat masih menjabat sebagai Direktur Utama.
Dahlan Iskan merupakan tokoh penting dalam sejarah kejayaan Jawa Pos Group, yang pernah memimpin puluhan jaringan media cetak dan elektronik di Indonesia.
Gugatan ini sekaligus membuka wacana tentang transparansi pembagian laba dalam perusahaan media besar.
Di sisi lain, sejarah bisnis media nasional juga mencatat keterlibatan mendiang pengusaha properti Ciputra, yang melalui Yayasan Jaya Raya berperan sebagai pemegang saham awal dalam pendirian PT Grafiti Pers, penerbit Majalah Tempo.
Keterlibatan Ciputra memperlihatkan bahwa jaringan bisnis properti dan media saling berkaitan sejak awal era Orde Baru.
Grup Ciputra sendiri memiliki cakupan usaha yang luas, mulai dari pengembangan properti skala kota (CitraLand, CitraGarden, Ciputra World), institusi pendidikan seperti Universitas Ciputra, hingga ekspansi internasional ke Vietnam dan Kamboja.
Di sektor media, keterlibatan mereka lebih banyak bersifat finansial dan pasif, mendukung perkembangan media independen pada masanya.
Pengadilan Niaga Surabaya belum menetapkan jadwal sidang perkara ini. Jika PKPU dikabulkan dan para pihak gagal mencapai kesepakatan, PT Jawa Pos berpotensi menghadapi proses pailit dalam kurun waktu maksimal 270 hari sejak permohonan didaftarkan.@ jun
