SURABAYA (SurabayaPostNews) — Permohonan Pergantian kurator perkara kepailitian nomor 55/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Sby yang diajukan oleh 11 kreditur Konkuren telah memasuki agenda voting di Pengadilan Niaga pada pengadilan Negeri Surabaya, selasa (5/12/2023).
Iwan Setianto, kuasa hukum para kreditur yang mewakili 11 kreditur Konkuren menerangkan, Hasil voting dalam permohonan pergantian kurator hari ini telah terakomodir mencapai 50 persen dari total tagihan.
“Perhitungan kami hasil voting tadi kami ada di separuh atau 50 persen lebih dengan nilai 20 milyar dari total tagihan. Menurut perhitungan kami sudah terakomodir dan tinggal menunggu putusan. “Ungkap Iwan, kepada wartawan.
Alasan pergantian kurator ini dikatakan Iwan adalah untuk memenuhi tuntutan para kreditur yang menginginkan penyelasaian kepailitan ini dengan cepat. Sebab, kurator yang menanganai pemberesaan harta boedel pailit selama ini dianggap kurang efektif.
“Menurut para kreditur, kinerja kurator itu kurang efektif sehingga penyelesaian terhadap kepailitian ini terkesan bertele-tele dan lambat. Sedangkan para kreditur ingin penyelesaian cepat,”kata Iwan
Matheus Ramses R, kuasa hukum debitur juga menyebut kinerja kurator selama ini dianggap kurang baik. Dia berharap hakim pemutus segera memutuskan perihal permohonan pergantian kurator ini
“Kinerja kurator ini kurang baik, ada beberapa tindakan kurang baik. Kita memang sangat berharap hakim pemutus memutuskan secepatnya. Kalau memang nanti ditemukan ada unsur pidana dilakukan oleh kurator, kami akan buka laporan polisi,” ujarnya.
Dikesempatan yang sama, Hie Khie Sin selaku debitur menerangkan bahwa pihaknya tidak pernah mendapat surat laporan On Going Concern (OGC ) tentang pengelolaan Villa Amele di Canggu, Bali.
Dia menganggap kurator yang saat ini menanganai pemberesan bertindak sewenang-wenang dengan memecat karyawan villa tanpa ada kesalahan yang dilakukan.
“Dimana dalam undang-undang nomor 39 kepailitan itu harus ada surat pemberitahuan pemecatan selama 45 hari,” ujarnya.
Pria asal Bali ini juga mengungkapkan, penetapan hakim pengawas juga dilanggar, dimana hakim pengawas memerintahkan kurator Aziz untuk memasukkan semua pendapatan dan pengeluaran dalam OGC ke rekening kepailitan bank BTN atas nama Akhmat Abdul Aziz cc Hie Khie Sin, akan tetapi ada indikasi memasukkan rekening orang lain.
“Dengan kejadian ini bukankah tindakan tersebut sudah merugikan saya pada umumnya dan kreditur pada khususnya,” Kata dia.
Untuk diketahui, permohonan pailit UD Sinar Jati telha ikabulkan oleh Pengadilan Negeri Niaga pada PN Surabaya usai permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ditolak majelis hakim.
Dalam amar putusannya, majelis hakim kemudian mengangkat I Made Arjaya dan Ni Wayan Umi Martina sebagai kurator dan pengurus sebagai tim kurator Hie Khie Sin. Namun singkat cerita, muncul ketidakpuasan terhadap I Made Arjaya dan Ni Wayan Umi Martina selaku kurator. Hingga akhirnya kedua kurator tersebut digantikan oleh kurator Akhmat Abdul Aziz.