Kasus Korupsi Di PT. INKA Multi Solusi, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Penyidik Kejati Jatim menetapkan tersangka dengan inisial HW terkait dugaan korupsi pengadaan barang di PT. INKA Multi Solusi (IMS) pada tahun 2016-2017.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiharto menerangkan, HW saat ini telah ditahan di cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung tanggal 05 hingga 24 Desember 2023 untuk kepentingan proses hukum selanjutnya”. Ungkap Windhu.

Pada pengembangan kasus ini, PT IMS, anak perusahaan PT INKA (Persero), diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pengadaan barang habis pakai.

Modus operandi mencakup penggunaan penyedia barang perorangan yang terafiliasi dengan tersangka.

Dari temuan penyidikan, sebagian besar pengadaan barang habis pakai melibatkan perusahaan milik keluarga tersangka. Harga barang yang dibayarkan PT IMS diketahui jauh melebihi harga pasaran.

Kronologi kasus ini mencakup pembentukan perusahaan CV. ARUNDAYA ABADI atas petunjuk HW kepada saksi TN. Selanjutnya, nama penyedia barang perorangan digunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya untuk pengadaan di PT IMS.

“Dugaan kerugian akibat praktik ini mencapai sekitar Rp 9 miliar.” Kata Windhu.

Tersangka HW dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, juga disangkakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 atau Pasal 12 huruf i jo. Pasal 18 UU No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.