SurabayaPostNews — Dunia hukum pelayaran atau lebih dikenal dengan istilah maritim law tak lepas dari sosok Dr. Ma’ruf Syah, S.H., M.H. seorang advokat di Surabaya dari kantor hukum Ma’ruf Syah & Partner yang berkantor di kawasan Pagesangan samping masjid Al-Akbar Surabaya.
Belakangan ini, pengacara hukum pelayaran yang sekaligus dosen perguruan tinggi ternama, Universitas Airlangga Surabaya ini menjadi perbicangan publik setelah berhasil memenangkan perkara sebagai penasehat ahli di Mahkamah Pelayaran terkait tubrukan kapal milik kliennya yakni KM. Maju dengan perusahaan pelayaran KM. DAN 1 di perairan Tanjung Layar, Kotabaru, Kalimantan Selatan, tanggal 19 Oktober 2023.
Menurut pria penghoby golf ini, penguasaan materi hukum pelayaran menjadi kunci keberhasilannya dalam memenangkan perkara dengan putusan membebaskan Nahkoda dan Mualim 2 KM. Maju oleh tim panel Mahkamah Pelayaran pada Jum’at 26/4/2023.
“Penguasaan materi dalam dunia hukum pelayaran serta aturan klaim asuransinya saya dapat karena saya pernah menduduki posisi ketua bidang hukum organisasi pelayaran INSA di Surabaya. Jadi beberapa persoalan isu hukum pelayaran sering saya jumpai dan saya komparasikan dengan undang undang dan regulasi yang ada, ” ujarnya
.
Sementara itu, Jum’at 26 April 2023, Ketua Tim Panel Mahkamah Pelayaran membacakan putusan perkara tubrukan KM. Maju dengan KM. DAN 1 di perairan Tanjung Layar, Kotabaru, Kalimantan Selatan pada pertengahan Oktober 2023, yang menyebabkan KM. DAN 1 tenggelam.
Dalam putusan yang dibacakan di kantor Mahkamah Pelayaran dengan Nomor HK.212/1/11/MP.2024, Nahkoda dan Mualim 2 kapal KM. Maju dibebaskan dari status terduga penyebab tubrukan kapal. Sedangkan Mualim dua KM. DAN 1dinilai lalai sehingga Tim Panel Mahkamah Pelayaran menghukum dengan mencabut sementara sertifikat keahlian pelaut selama 4 bulan.
Sebelumnya tubrukan KM. DAN 1 dengan KM. Maju terjadi 19 Oktober 2023 di Perairan Tanjung Layar, Kecamatan Pulau Laut Barat, Kotabaru pada pukul 02.30 dini hari WITA.
Tidak ada korban jiwa dalam insiden tubrukan kapal ini, namun akibat tubrukan, membuat KM DAN 1 tenggelam, sedangkan KM. Maju langsung mengkandaskan kapalnya di Perairan Pulau kunyit untuk menghindari korban jiwa.