SURABAYA (SurabayaPostNews) — Kasus korupsi penjualan hasil sitaan barang Satpol PP Surabaya yang menjadikan Ferry Jocom sebagai terdakwa memuat fakta baru, beberapa orang kader dari PDIP (Kota Surabaya) diketahui ikut bermain dalam kasus ini.
Fakta tersebut diungkap kuasa hukum Ferry Jocom, yakni Abdurrahman Saleh sewaktu dia membacakan nota eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
“Kami menilai adanya upaya dari pihak Sat Pol PP Surabaya dengan membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusak dan atau tidak dapat dipakai barang tersebut, ” Kata Abdurrahman Saleh dalam eksepsinya.
Dijelaskan Abdurrahman, terdapat beberapa orang yang turut mencarikan pembeli sewaktu terjadi transaksi jual beli barang sitaan satpol PP tersebut.
“Mereka antara lain yakni Sunadi (Cak Sun) Yateno Kader PDI Perjuangan, Ketua PAC Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya, sekaligus merangkap sebagai Ketua LKMK Kelurahan Pradah Kalikendal Surabaya, Slamet Sugiarto yang merupakan kader PDI Perjuangan dan sekaligus Ketua RT Pradah Kalikendal Surabaya dan Muhammad Sri Hanjaya (Abah Yaya) membantu menawarkan untuk pencarian pembeli, “ujar Abdurrahman.
Abdurrahman Saleh menyatakan dalam nota eksepsinya, meminta perkara penjualan barang sitaan ini dibuka secara terang benderang. Dia kemudian membeberkan bahwa beberapa orang yang ikut membantu tersebut meminta kembali uang jual-beli karena perkara tersebut telah viral dan dihentikan.
Karena dihentikan, pihak yang membantu mencarikan pembeli ini kemudian meminta uang sebesar Rp 300 juta kepada Ferry Jocom untuk dikembalikan. Ternyata terdakwa berdalih bahwa uang tersebut diberikan kepada seorang temannya.
Dijelaskan Abdurrahman, atas permasalahan ini, Cak Sun, Yanto, dan Abah Yaya meminta tolong kepada Irvan Widyanto (mantan Kasatpol PP) untuk menyelesaikan. Kemudian terjadilah pertemuan.
Kemudian terjadilah pertemuan antara terdakwa dan empat orang suruhannya. “Irvan menyampaikan ada uang Rp 500 juta segera dikembalikan kepada pembeli, ” terang Abdurrahman.
PT Raksa juga disebut oleh Abdurrahman sebagai pihak yang membeli barang-barang hasil penegakan PERDA tersebut.
Diketahui dalam perkara ini, Ferry Jocom adalah mantan Kabid Pengendalian, Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya. Dia didakwa telah melakukan transaksi ilegal atas barang-barang sitaan hasil penertiban Satpol PP.
Ferry Menjual barang sitaan tersebut sebesar Rp. 500 Juta.
Dalam kasus ini, Ferry Jacom didakwa melanggar pasal pasal 10 huruf (a) dan (b) jo pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 ahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 53 ayat (1) KUHPidana. @ (dd/Jn)