Laporan Keterlibatan Eddy Christijanto & Irvan Widyanto Di Kasus Ferry Jocom Belum Ada Perkembangan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SurabayaPostNews — Laporan Abdurahman Saleh di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya atas dugaan keterlibatan Eddy Chistijanto dan Irvan Widyanto dalam kasus Penjualan Barang sitaan satpol PP belum ada perkembangan.

Abdurahman Saleh merupakan kuasa hukum Ferry Jocom, eks Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya yang divonis penjara 3 tahun 6 Bulan karena memperjual belikan barang-barang sitaan.

Pada awal Agustus 2022, Abdurahman melaporkan beberapa nama yang diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi ini, diantaranya Kadispendukcapil Eddy Christijanto dan Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Pemerintah Kota Surabaya, Irvan Widyanto.

Akan tetapi Abdurahman Saleh mengaku bukan lagi kuasa hukum dari Ferry Jocom karena dia telah mencabut Surat kuasa. Untuk itu Abdurahman mengaku tidak mengetahui perkembangan laporan yang telah ia buat.

“Saya belum dapat informasi (perkembangan laporan) karena kuasa saya dicabut,” Ujar Abdurahman Saleh, Kamis (31/8/2023).

Pencabutan kuasa itu dikatakan Abdurahman dilakukan setelah vonis Ferry Jocom. Namun seingat dia, selama masih menjadi kuasa hukum ia juga tidak mendapatkan update perkembangan laporan.

“Belum ada perkembangan,”singkatnya.

Meski dilaporkan ke Kejaksaan, baik Eddy maupun Irvan masih menduduki jabatan strategis di Pemerintahan Kota Surabaya.

Baru baru ini, Walikota Surabaya Ery Cahyadi melakukan rotasi jabatan dimana salah satunya adalah Irvan Widyanto yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik dari jabatan sebelumnya Asisten Perekonomiam dan Pembangunan Kota Surabaya.

Sementara itu, Eddy Christijanto sejak 7 Agustus 2023 menempati jabatan baru sebagai Kadispendukcapil dari jabatan sebelumnya Kepala Satpol PP Kota Surabaya.@ jn

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.