Menlu Retno Marsudi Pastikan Konsistensi Indonesia Ditengah Isu Peta Baru China

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SurabayaPostNews — Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi, menekankan pentingnya pematuhan terhadap Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982) dalam segala hal terkait dengan penarikan garis wilayah, termasuk Peta Standar China Edisi 2023 yang baru-baru ini dikeluarkan oleh Kementerian Sumber Daya Alam China.

Peta tersebut, yang mengklaim wilayah yang melibatkan India, perairan Malaysia, dan mendekati wilayah Indonesia, hingga menjadi sorotan internasional.

Retno menjelaskan bahwa Indonesia selalu memegang teguh kedaulatan wilayahnya dan menggarisbawahi pentingnya mematuhi UNCLOS 1982 dalam semua tindakan yang terkait dengan perbatasan laut dan wilayah negara.

“Kami ingin menegaskan bahwa penarikan garis atau klaim apa pun harus selalu sesuai dengan UNCLOS 1982,” kata Menlu Retno.

Pernyataan tersebut menggarisbawahi konsistensi posisi Indonesia dalam mempertahankan kedaulatan wilayahnya dan memastikan pemahaman hukum laut internasional dihormati oleh semua pihak.

Beberapa Negara Asia termasuk Filipina Malaysia dan India telah mempermasalahkan peta baru Tiongkok yang mengklaim perairan di lepas pantai negara-negara Asia Tenggara, serta bagian timur laut India.

Peta baru China menampilkan 10 garis putus-putus yang mencakup bagian timur Laut Cina Selatan yang disengketakan dan termasuk dalam zona ekonomi eksklusif (ZEE) Manila sepanjang 200 mil laut. Filipina secara resmi menyebut wilayah ini sebagai Laut Filipina Barat.

Pengadilan arbitrase pada tahun 2016 telah menolak klaim Beijing atas sebagian besar Laut Cina Selatan, yang juga diklaim oleh empat negara Asean –termasuk Filipina, Brunei, Malaysia dan Vietnam – serta Taiwan.

Namun China menolak mengakui keputusan itu dan malah meningkatkan kehadiran militernya dan aktivitas pembangunan pulau buatan di perairan yang disengketakan.

Filipina mengatakan upaya terbaru Beijing untuk melegitimasi klaimnya atas fitur dan zona maritim negara tersebut di jalur air yang disengketakan tidak memiliki dasar berdasarkan hukum internasional, termasuk Konvensi PBB tentang Hukum Laut (Unclos) tahun 1982.@*

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.