BATU (SurabayaPostNews) -Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu bongkar kasus korupsi dugaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro fiktif di Bank BRI Cabang Batu.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejelasan Negeri (Kajari) Batu,Didik Adyotomo saat menggelar konferensi pers di Kantor Sementara Kejari Batu, Jalan Bukit Berbunga,Senin (25/3/2024).
“Janji kami sebelumnya terkait perkara korupsi dugaan KUR fiktif.Sekarang tengah didalami di BRI cabang Batu periode tahun 2021-2023.Penyidik fokus sedang mendalami,dan mencari yang bertanggung jawab terkait dugaan ini. Semoga segera bisa menetapkan tersangkanya, kasus ini melibatkan lebih dari satu orang antara bank dan debitur,” katanya.
Ini kata dia, dalam proses penyidikan sementara ada dua modus yang dilakukan yaitu topengan dan tempilan.
“Untuk modus topengan yang bersangkutan (pihak bank) seolah-olah mengajukan pinjaman, dan itu ditengarai fiktif. Untuk modus tempilan debitur mengajukan pinjaman uang tidak sesuai dengan besaran pinjaman. Misal debitur hanya butuh Rp 20 juta, namun dalam pinjaman dicairkan sebesar Rp 50 juta, dan itu juga diketahui dibitur,” paparnya.
Salah seorang oknum pegawai bank mencairkan uang tersebut secara full, senilai Rp 50 juta.
“Misal ada orang yang pinjam KUR Rp 20 juta, tapi oleh pihak bank dilakukan up sampai Rp 50 juta. Dari pencairan itu, ada selisih Rp 30 juta yang dipakai sendiri oleh pihak oknum bank,” terangnya.
Terkait perkara ini,Kasi Pidsus Kejari Batu, Pujo Raswoyo menegaskan setelah terbit surat penyidikan penyidik langsung memanggil beberapa pihak antara lain debitur atau orang yang namanya dipakai.
“Pihak bank juga sudah kita panggil untuk dimintai keterangan bagaimana semestinya mekanisme dalam pencairan. Termasuk pihak pengawas internal bank juga kita panggil,”katanya.
Lantas kata dia,untuk kerugian uang negara yang disebabkan dalam dugaan kasus ini,pihaknya tengah menunggu hasil perhitungan dari ahli perbankan merujuk dari barang bukti (BB) yang sudah diambil antara lain bukti print out pencairan dan keterangan para saksi.
“Terkait perkara ini,setelah melalui tahapan penyelidikan, ditemukan adanya melawan hukum,dan terdapat peristiwa pidananya, selanjutnya dalam proses penyidikan untuk mencari siapa yang harus bertanggung jawab,dan mencari pelakunya,”tegasnya.
Ini tegas dia,jika nanti perhitungan sudah keluar berapa kerugian negaranya akan kami sampaikan kepada media.Ketika ditanya terkait perkara tersebut, apa ada kaitannya dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau murni dari pihak swasta?Ia menyebut, karena dalam proses penyidikan,siapa saja yang terlibat dalam perkara tersebut akan disampaikan progresnya.
“Nunggu proses penyidikan, siapa saja yang terlibat dalam perkara ini akan kami sampaikan progresnya,” janji dia.
Untuk diketahui lanjut dia,terkait perkara ini berapa orang,setelah diterbitkan surat penyidikan,telah melakukan pemanggilan berapa pihak, dan tidak hanya dibitur,yakni pihak bank dan pihak pihak lain yang ada rangkaiannya dengan perkara ini.
“Delik nya berangkat dari Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi,dan debitur tau terkait ini,oknum bank pinjam nama nominalnya rata – rata Rp 50 juta yang diajukan.Dugaan ini melibatkan orang dalam dan siapa yang paling bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi KUR bakal menanggung akibatnya,”ucapnya.
Atas perkara ini,menurutnya Bank BRI mengalami kerugian,dan sebagian dananya dari pemerintah.
“Terlebih dibitur KUR tidak ada agunan,dan hanya dilihat usahanya saja sebagai dasar pencairan dana KUR,” tutupnya.(Gus)