Kontroversi Penilaian Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Perdagangan Timah: Perspektif Ahli Lingkungan dan Hukum

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Jakarta — Dalam periode dari tahun 2015 hingga 2022, kasus korupsi dalam perdagangan timah di PT Timah Tbk menarik perhatian publik karena besarnya dugaan kerugian negara yang mencapai Rp 271 triliun. Hal ini menjadikannya sebagai kasus korupsi terbesar di Indonesia. Sejumlah pihak, termasuk Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman Bidang Ilmu Akuntansi Sektor Publik, Agus Joko Pramono, memberikan pandangan mereka terkait masalah ini.

Menurut Agus, kerugian negara dalam konteks kerugian lingkungan tidak termasuk dalam kerugian negara yang diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara atau Perbendaharaan Negara. Ia menyatakan bahwa definisi kerugian negara menurut undang-undang mengacu pada kekurangan uang, surat berharga, atau barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum, yang termasuk barang milik negara tercatat. Oleh karena itu, menurutnya, kerusakan lingkungan tidak tepat jika dijadikan dasar kerugian negara.

Pada tanggal 19 Februari 2024, Kejaksaan Agung membawa ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor, Bambang Hero Saharjo, yang menghitung kerugian akibat dugaan korupsi tersebut. Menurut Bambang, total kerugian mencapai Rp 271 triliun, dengan sebagian besar berasal dari kerusakan hutan di Bangka Belitung. Namun, metode penghitungan ini mendapat kritik dari sejumlah pakar, termasuk Andri Gunawan Wibisana dari Center for Environmental Law and Climate Justice, yang berpendapat bahwa kerusakan lingkungan tidak secara otomatis berarti kerugian negara dan tindak pidana korupsi.

Nella Sumika Putri, pakar hukum pidana dari Universitas Padjadjaran Bandung, menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah badan yang berwenang menghitung kerugian negara dalam konteks korupsi, bukan ahli lingkungan seperti Bambang Hero. Hal ini menimbulkan kebingungan terkait peran Bambang dalam proses tersebut.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.