Pendiri FTX Dijatuhi Hukuman 25 Tahun, Token Meme SBF Jadi Perhatian Investor

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SurabayaPostNews — Pendiri FTX, Sam Bankman-Fried, telah dijatuhi hukuman penjara selama 25 tahun karena dinyatakan bersalah atas pencurian dana senilai miliaran dolar dari klien, investor, dan pemberi pinjaman.

Hakim Lewis A. Kaplan memberikan hukuman tersebut di pengadilan Manhattan, New York, setelah Bankman-Fried mengungkapkan penyesalannya atas perbuatannya. Dia dinyatakan bersalah atas tujuh tuduhan, termasuk penipuan dan konspirasi, pada tahun sebelumnya.

Sebelum dijatuhi hukuman beberapa koin meme lahir seperti $SBF (Som Bonkmon Fraud) di jaringan solana, dan menjadi perhatian investor dengan optimisme kenaikan 1000 x meski terjadi penurunan sejak dirilis.

Komunitas solana di dompet Solflare mulai banyak yang mengadopsi koin meme $SBF untuk bersenang-senang atau sekedar dibuat koleksi satire.

Dulu seorang miliuner, Bankman-Fried kini menjadi simbol penyalahgunaan kekuasaan dan keserakahan di dunia kripto setelah perusahaan pialang FTX-nya yang terkenal bangkrut, mengungkapkan praktik pencurian yang melibatkan penggelapan dana sekitar $10 miliar dari para pengguna, investor, dan pemberi pinjaman.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.