Kisruh Penggelembungan Suara, Bawaslu Temukan KPU Jatim Gelembungkan Perolehan Suara

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SurabayaPostNews — Bawaslu telah membuat keputusan mengenai kasus dugaan penggelembungan suara Partai Golkar di empat kabupaten/kota di daerah pemilihan Jawa Timur VI. Keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, di kantor Bawaslu RI di Jakarta, pada hari Selasa.

Kasus tersebut, terdaftar dengan nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024, dilaporkan oleh seorang saksi dari Partai Demokrat, Saman.

“Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti melakukan perbuatan yang melanggar tata cara dan mekanisme selama rekapitulasi perhitungan suara tingkat nasional,” kata Bagja dikutip dari Antara.

Selain dari keputusan tersebut, Bawaslu juga memberikan peringatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), mendorong mereka untuk tidak mengulangi tindakan semacam itu di masa depan.

“Memberikan peringatan kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan,” tambahnya.

Sementara itu, Puadi, seorang anggota majelis, menekankan bahwa perselisihan mengenai hasil pemilu seharusnya diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Karena KPU sudah menetapkan hasil Pemilu 2024 pada tanggal 20 Maret 2024.

“Setiap perselisihan mengenai hasil pemilu harus diselesaikan oleh lembaga yang berwenang, yaitu Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, majelis tidak memberlakukan sanksi administratif terhadap proses perhitungan suara. Namun, sanksi administratif lainnya diperlukan bagi terlapor atas pelanggaran yang dilakukan,” jelas Puadi.

Bawaslu menemukan bahwa KPU melanggar regulasi administratif dengan tidak mematuhi Pasal 91 ayat 3 dari Peraturan Nomor 5 Tahun 2024 mengenai Rekapitulasi Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.

“Tindakan terlapor yang tidak menerima keberatan yang diajukan oleh Partai Demokrat dan melakukan perbaikan seketika atas selisih perhitungan suara pada Pemilu calon anggota DPR Partai Golkar di dapil Jawa Timur VI merupakan pelanggaran administratif pemilu,” tambahnya.

Sebelumnya, pada hari Kamis (21/3), Saman mengungkapkan bahwa dugaan penggelembungan suara terjadi di kabupaten Blitar, Kediri, Tulung Agung, dan Kota Blitar. Dia mendesak Bawaslu untuk merekomendasikan kepada KPU untuk melakukan penghitungan ulang suara di semua tps di kecamatan pada kabupaten/kota tersebut dan menyesuaikan hasilnya.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.