Jual Barang Bukti Sitaan Satpol PP, Ferry Jocom Didakwa Pasal Korupsi

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Petugas satpol PP Surabaya Ferry Jocom hari ini, Rabu (28/8) di adili atas kasus penjualan barang bukti hasil sitaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Danang Suryo Wibowo dalam keterangan resminya menyatakan, sidang hari ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan.

“Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut digelar secara online, dimana terdakwa berada di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim, ” terang Danang, Rabu.

Mantan Kabid Tramtibum Satpol PP Kota Surabaya dijerat dengan dakwaan primair Pasal 10 huruf a Subsidiair Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, untuk sidang selanjutnya bakal kembali digelar pada pekan depandepan, dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari kuasa hukum Ferry Jocom atas dakwaan penuntut umum.

“Sidang selanjutnya akan digelar pada hari Rabu tanggal 5 Oktober 2022 dengan agenda pembacaan eksepsi.”kata Danang.

Sebagaimana diketahui sebelumnya terdakwa Ferry Jocom ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidsus Kejari Surabaya karena telah menjual barang bukti hasil penertiban yang terletak di gudang Jl. Tanjungsari Surabaya milik Satpol PP Kota Surabaya.

Barang sitaan tersebut ditafsir senilai 500 juta rupiah sna dijual secara ilegal oleh Ferry.@ jun

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.