Dugaan Korupsi Proyek Jalan Di Kecamatan Padangan, Pengacara Temukan Kejanggalan Kasus

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA — Kepala Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro, Retno Wulandari dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya, Senin 28/8/2023.

Dia dihadirkan guna dimintai keterangan atas kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek senilai 6,3 Miliar yang dipergunakan untuk pembangunan jalan di 8 Desa diwilayah administrasi Kecamatan Padangan, Bojonegoro.

Dalam persidangan Retno mengaku tidak mengetahui siapa pihak pelaksana yang mengerjakan proyek pembangunan di 8 Desa tersebut.

“Kami tidak tau yang mulia,” kata Retno menjawab pertanyaan Hakim anggota, Manambus Pasaribu yang melontarkan pertanyaan siapa pelaksana kegiatan pekerjaan sesuai SK yang dikeluarkan.

Kasus korupsi ini sedari awal memang terlihat janggal karena hanya ada satu orang yang dijadikan terdakwa (terdakwa tunggal), itupun dari pihak sipil, yakni BS yang merupakan pelaksana proyek.

Hakim yang penasaran dengan jawaban Retno kembali mencecarnya dengan beberapa pertanyaan soal siapa pelaksana proyek, termasuk regulasi dalam tahapan pengadaan dan pelaksanaan.

Retno yang mendapat pertanyaan dari hakim itu menjawab dengan diplomatis.

“Sudah ada dalam Perbup yang mengatur yang mulia, namun kami dinas PU tidak sampai kesana,” ….. pengadaan barang dan jasa di Desa bisa melalui lelang, dan itu bagian pengadaan barang jasa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, (oleh) Dinas lain,” jawab Retno.

“Siapa yang mengetahui untuk melakukan pengawasan itu tidak penting, [tapi] terkait pengadaan tersebut,” cecar hakim kepada Retno.

“Kami tidak tau, yang mulia. Yang jelas terkait BKKD setelah desa melakukan proses pencairan, lalu kami melakukan monitoring kondisi fisik pekerjaannya saja, orangnya [pelaksananya] kami tidak tau,” jawab Retno.

Kadis PU Bojonegoro itu mengaku mengetahui sebatas hasil pemeriksaan Inspektorat. Dimana Inspektorat mengklaim telah menemukan adanya beberapa proyek yang pajaknya belum dibayar.

Retno juga menjelaskan, apabila dana anggaran proyek telah cair, maka pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal ini adalah Kepala Desa di Masing-masing Desa.

Dikesempatan yang sama kuasa hukum BS, Johanes Dipa Widjaja juga mengutarakan kejanggalan-kejanggalan dalam kasus ini. Termasuk soal pertanggung jawaban anggaran sesuai keterangan saksi.

Pendiri Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja & Partners ini juga menyoal dijadikannya BS selaku pihak sipil yang menerima tender Pengerjaan Proyek namun dia malah dijadikan penanggung jawab atas regulasi Perbub (Peraturan Bupati).

Sesuai regulasi Perbub, Penanggung jawab atas persoalan ini menurut dipa seharusnya pejabat terkait.

“Seperti dijelaskan yang mulia, terdakwa ini hanya dijadikan satu-satunya [terdakwa] dan tidak ada tersangka lain atas pengadaan barang dan jasa ini. Cukup aneh, termasuk dalam surat dakwaan tidak sesuai,” tandas Dipa.

Hakim Manambus Pasaribu memastikan kepada Johanes Dipa bahwa point point tersebut akan digali oleh majelis hakim dalam persidangan untuk mengungkap kasus ini.

“Itu yang mau kita bahas dan ungkap dalam persidangan ini,” Kata Manambus Pasaribu.

Diketahui dalam kasus ini, 8 (Delapan) Desa di wilayah administrasi Kecamatan Padangan, Bojonegoro mendapat alokasi kucuran dana bantuan keuangan khusus desa (BKKD) tahun anggaran 2021 mencapai 6,3 Miliar yang diperuntukan membangun konstruksi jalan rigid beton.

Kejaksaan Negeri Bojonegoro yanh menerima pelimpahan berkas dari Penyidik Polda Jawa Timur mengklaim adanya potensi kerugian negara mencapai 1,6 Miliar atas pengadaan proyek ini. @ Jun

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.