JAKARTA (SurabayaPostNews) – Juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (10/2/2023) menyampaikan perkara dugaan suap Tersangka STPS segera di sidang di Pengadilan Negeri Tipikor pada PN Surabaya.
“Hari ini (10/2), telah selesai dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) dengan Tersangka AH dkk sebagai pihak pemberi suap untuk Tersangka STPS dkk dari Tim Penyidik pada Tim Jaksa,” papar Ali Fikri, Jumat (10/2/2023).
Tim Jaksa papar dia, berpendapat berkas perkara lengkap dan telah memenuhi seluruh alat bukti untuk dibawa ke persidangan.
“Penahanan masih tetap dilakukan untuk masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai 10 Februari 2023 s/d 1 Maret 2023. Terdakwa AH, dan Terdakwa IW, hari ini sekaligus dilakukan pemindahan tempat penahanan ke Rutan Klas I Surabaya,” ujarnya.
Dalam hitungan 14 hari kerja, ujar dia, pelimpahan berkas perkara berikut surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya segera dilaksanakan Tim Jaksa.(tim)