Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Bumiaji Batu, Kuasa Hukum Kompak Tolak Dakwaan Jaksa

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews)  – Tim kuasa hukum 2 orang terdakwa kasus tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji Tahun  2021, sepakat menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Batu, Selasa (2/4/2024).

Diketahui sidang  2 orang terdakwa DA selaku konsultan pengawas dengan kuasa hukum dari Kantor Hukum K & K And Partners, dalam pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Selasa (2/4/2024), menyatakan bahwa dakwaan sesuai Pasal 143 KUHAP harus dibatalkan atau batal demi hukum.

“Dakwaan JPU harus dibatalkan karena telah memadukan delik dakwaan primer dan subsidair,”
kata Kayat.

Dakwaan tersebut menurutnya harus dibatalkan,dan pihaknya menolak dakwan tersebut. Terpisah, Ari Hariadi, SH. kuasa hukum terdakwa ADP selaku kontraktor pelaksana menambahkan, bahwa dengan memadukan delik dakwaan primer dan subsidair berarti dakwaan JPU dikategorikan obscuur libbel.

“Tanpa janjian kedua tim kuasa hukum bisa sepakat bahwa dakwaan JPU terhadap kedua klien kami adalah obscuure libel atau kabur karena telah mempadukan delik dakwaan primer dan subsidair,” kata Ari Hariadi.

Sementara itu,Kriswanto salah satu tim kuasa hukum DA menegaskan, bahwa kerugian negara yang dituduhkan dalam dakwaan masih sumir karena yang men declare bukan BPK RI sebagai lembaga resmi,namun adanya peran ahli konstruksi dari salah satu perguruan tinggi swasta di Malang.

“Aneh,dakwaan kerugian negara terdakwa DA atau ADP sama-sama senilai Rp.197 juta,yang men-declare bukan BPK tapi didasarkan atas hasil audit katanya ahli dari PT swasta di Malang,” ujar Kriswanto.

Lebih aneh lagi ujar dia,DA didakwa setelah menerima SPK No.: 760/SPK-PPK/R-BUMIAJI/422.107/2021 tanggal 13 Agustus 2021,dengan 2 pekerjaan yang berbeda,yakni Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji dan Pembangunan Gudang Obat Puskesmas Batu.

“Eksepsi kita yang lain,adalah ketidakcermatan jaksa dalam membuat dakwaan karena faktanya ada 1 SPK yang dibuat pada tanggal dan nomor SPK yang sama tapi lokasinya berbeda. Pengawasan di Puskesmas Batu dan di Puskesmas Bumiaji,”tegasnya.

Sekadar menginformasikan sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Selasa,(16 April 2024) dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi (nota keberatan) tim kuasa hukum terdakwa.

Diinformasikan lagi,sedang dakwaan tersebut Ketua Majelis Hakim Darwanto,SH.MH,selaku Ketua Majelis, Alex Cahyono SH.,MH.,Hakim anggota, Arief Agus Nindito,SH.,M.Hum.,selaku Hakim anggota.(Tim)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.