SURABAYA (SurabayaPostNews)– Polisi bakal segera memanggil Hafidh Fawwaidz anak Saifudin Zuhri anggota DPRD Kota Surabaya lantaran dilaporkan terlibat kasus penganiayaan pada Kamis (21/03/2024) kemarin.
Diketahui, Hafidh Fawwaidz alias Alfin dilaporkan ke Polrestabes Surabaya oleh Iqbal warga Sumberejo, Pakal usai melakukan penganiayaan di rumah inspirasi Saifudin Zuhri. Alfin melakukan tindak penganiayaan bersama dengan 6 temannya. Korban Iqbal dipukuli ketika ia bersama orang tua dan kerabatnya datang ke rumah inspirasi untuk meminta maaf dan menjelaskan persoalan karena sebelumnya teman dari Iqbal melakukan pengrusakan ke mobil Hafidh.
“Terlapor (Hafidh Fawwaidz) dalam proses pemanggilan oleh penyidik kami. Laporannya memang sudah diterima saat ini proses hukum berlanjut,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono.
Hendro menjelaskan, sejak dilaporkan pada 26 Maret 2024 lalu, polisi telah memeriksa 4 saksi yang terlibat langsung di lokasi penganiayaan. Pihaknya menjamin, bahwa laporan dan proses hukum akan terus berlanjut sesuai prosedur yang berlaku. “Sudah 4 saksi yang kami periksa. Proses hukum masih terus berjalan,” tutur Hendro.
Sementara itu, Soegeng Hari Kartono pengacara korban berharap agar terlapor dan 6 temannya segera diperiksa. Ia memastikan belum ada permintaan maaf dari pihak Saifudin Zuhri dan anaknya terkait kasus penganiayaan ini.
“Setahu saya belum ada permintaan maaf. yang diminta itu keadilan yang seadil-adilnya dan proses ini kalau memang sudah dijalankan, semua yang ada di situ tanpa terkecuali bisa dimintai keterangan secepat mungkin,” tegasnya.