Sidang Perkara TPK Bank Jatim Cabang Kota Batu, Pemeriksaan Saksi Dan Pembacaan Eksepsi PH Terdakwa 

Kamis, 08 Desember 2022 telah dilaksanakan persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi Bank Jatim Cabang Batu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan agenda Pemeriksaan Saksi, Terdakwa FNS dan JS. Untuk Terdakwa WP dan F, agenda sidang berikutnya pembacaan eksepsi surat penolakan atau keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA ( SurabayaPostNews) – Sidang kedua perkara tindak pidana korupsi (TPK) Bank Jatim Cabang Kota Batu, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (8/12/2022).

Agenda pemeriksaan saksi Terdakwa FNS dan JS, untuk Terdakwa WF dan F, agenda pembacaan eksepsi, surat penolakan atau keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal ini, disampaikan Kasi Intel (Kepala Seksi Intelejen) Kejari Batu Edi Sutomo, SH, MH, Kamis, 8/12/2022, malam.

“Kamis, 08 Desember 2022 telah dilaksanakan persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi Bank Jatim Cabang Batu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan agenda Pemeriksaan Saksi, Terdakwa FNS dan JS. Untuk Terdakwa WP dan F, agenda sidang berikutnya pembacaan eksepsi surat penolakan atau keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum,”papar Edi.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu, yang hadir dalam persidangan, disebutkan, Silfana Chairini, SH.MH selaku Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum, Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejari Batu dan Alfadi Hasiholan, SH Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejari Batu dan Lila Yurifa Prihasti, SH, MH Jaksa Fungsional pada Kejati Jawa Timur.

“Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang menangani perkara keempat Terdakwa, Marper Pandiangan,SH.MH selaku Ketua Majelis, Poster Sitorus, SH.MH selaku Hakim Anggota dan Abdul Gani, SH.MH Selaku Hakim anggota,” ujarnya.

Lantas, ujar dia, keempat terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum (PH)  masing – masing.

“Terdakwa WP didampingi Penasehat Hukum Prihatini Ika Tjahjaningsasi, SH.MH, Terdakwa FNS didampingi Penasehat Hukum Suwarningsih, SH.M.Hum, Terdakwa JS didampingi Penasehat Hukum I Wayan Soedarsana Wibawa, SH.MH, dan Terdakwa F didampingi Penasehat Hukum  Rudi Suparnadi, SH,” ungkapnya.

Selanjutnya, ungkap dia, agenda sidang tersebut, pemeriksaan saksi dari Terdakwa FNS dan JS, untuk aksi TWL selaku Pimpinan Cabang Batu Tahun 2020-2021 dan LA (Selaku PBO (Pimpinan Bidang Operasional) Bank Jatim Cabang Batu.

“Untuk Terdakwa WP dan F dengan agenda pembacaan eksepsi surat penolakan atau keberatan atas surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, oleh Penasihat Hukum.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada Kamis,15 Desember 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi untuk Terdakwa FNS dan JS,” lanjutnya.

Untuk Terdakwa WP dan F agenda sidang berikutnya tanggapan eksepsi dari Penasihat Hukum.(Gus)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.