Bakal Menghadapi Tantangan Sulit, Jam Datun : Perlu Pengoptimalan JPN 

Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) ke masa depan menghadapi tantangan yang tidak mudah baik menyangkut sumber daya manusia (SDM) maupun kompleksitas penanganan permasalahan yang dihadapi

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

JAKARTA (SurabayaPostNews) – Kantor Pengacara Negara Kejaksaan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) kedepan akan menghadapi tantangan yang tidak mudah.

Hal ini, disampaikan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Feri Wibisono, melalu siaran pers, Rabu (28/9/2022) di Jakarta.

“Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) ke masa depan menghadapi tantangan yang tidak mudah baik menyangkut sumber daya manusia (SDM) maupun kompleksitas penanganan permasalahan yang dihadapi,” kata Feri.

Itu, menurut Feri membutuhkan urgensi optimalnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam menjawab ekspektasi pemangku kepentingan yang juga sangat luas jangkauannya.

“Pemangku kepentingan dari kementerian maupun dari pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN) serta badan usaha milik daerah (BUMD) membutuhkan dukungan pendampingan serta pendapat hukum dalam penyusunan peraturan atau legal drafting agar terhindar dari resiko,” lanjutnya.

Kebatalan peraturan dalam uji materiil serta penyusunan kebijakan (policy drafting) sehingga terhindar dari kebatalan atau penetapan tidak sah pada saat diajukan gugatan Tata Usaha Negara (TUN).

“Di samping itu dengan meningkatnya kepercayaan atas kapasitas profesional JPN, meningkat pula secara siginifikan penyerahan kuasa dalam penanganan perkara sengketa TUN. Baik di pusat maupun di daerah, sehingga hal itu menimbulkan konsekuensi bagi kita untuk penguatan teknis JPN sebagai bentuk standarisasi professional layanannya,” paparnya.

Lantas, papar dia, Kantor Pengacara Negara memerlukan penguatan dan perluasan teknis JPN baik dalam lingkup penanganan perkara dan jumlah spesialisasi JPN.

“Bahwa sulit untuk mengasumsikan JPN bisa menguasai semua perkara Datun dan semua aspek Datun mulai hukum korporasi, hukum kontrak, teknis arbitrase dalam dan luar negeri, berkaitan dengan pemahaman yurisprudensi untuk menemukan celah-celah melakukan upaya hukum dan upaya luar biasa,” jelasnya.

Ini, jelas dia, sangat luas aspek Datun, mulai dari kontrak, pengadaan, legal drafting dan kontrak drafting. Oleh karenanya, memerlukan spesialisasi penguasaan untuk memenuhi ekspektasi masyarakat, publik, pemangku kepentingan baik pemerintah, BUMN sehingga kita harus mulai membangun spesialisasi JPN ahlinya dibidang apa? yang bersifat khusus.

“Adalah berkaitan dengan kontrak baik domestik maupun internasional.Sebab, sebagian dari kita tidak cukup menguasai teknis kontrak internasional, memahami secara teknis penyusunan berkaitan dengan korporasi dan aksi korporasi,” tandasnya.

Dimana, tandas dia, hal tersebut sangat penting karena banyak BUMN yang meminta advice dan review untuk bagaimana aksi korporasi dilaksanakan.

“Bahwa Bidang Datun membutuhkan dukungan bidang lain agar dapat membangun organisasi Kantor Pengacara Negara yang kuat di seluruh Indonesia termasuk penguatan dan pendistribusian SDM yang menguasai teknis dan fungsi Datun,” tambahnya.

Pelatihan teknis yang masif, kontrol berkaitan dengan ketaatan pelaksanaan pedoman dan peraturan internal terkait fungsi Datun untuk menjaga standarisasi layanan, menjaga kepercayaan stakeholder, serta deteksi dini atas pelanggaran integritas dan profesionalitas.

“Begitu juga dukungan dalam keberhasilan penanganan perkara Tata Usaha Negara (TUN) dan Perdata yang apabila kita gagal maka akan berimplikasi pada nama baik JPN, sementara JPN harus berusaha optimal,” katanya.

Maka, kata dia, untuk mengawasi sidang berlangsung dengan fair, Bidang Datun tidak bisa melaksanakan hal tersebut sendirian.

“Bagi berlangsungnya layanan bisnis bidang Datun yang efektif dan optimal yang berimplikasi pada optimalnya peran Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum, penegakan hukum keperdataan untuk pengembalian keuangan negara dan pencegahan penyimpangan.

“Merupakan penegakan hukum di bidang keperdataan, sehingga pencegahan atas potensi penyimpangan menjadi tugas JPN. Maka, diperlukan sinergitas operasional antar bidang di Kejaksaan yang menjadi dasar penetapan tema Rakernis 2022.

“Semoga Rakernis dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan apa yang diharapkan dan hasil Rakernis akan disempurnakan kembali menjadi satu buku kajian untuk menjadi bagian dari strategi Datun di masa yang akan datang sehingga menghasilkan suatu outcome yang akan memberikan kemanfaatan generasi kedepan bagi JPN,” harap dia.

Untuk diinformasikan, pengarahan disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Tahun 2022, dilaksanakan sejak 28 – 29 September 2022.

Ini, dihadiri oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, para pejabat II, III, dan IV di lingkungan Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara seluruh Indonesia, serta para Kepala Kejaksaan Negeri, Kasi Perdata dan Datun, serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia.(Gus)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.