Perkosa LC, Petugas Satpol PP Surabaya Divonis 1 Tahun Penjara

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYAPOSTNEWS — Petugas Satpol PP Surabaya Kurtubi dijatuhi hukuman 1 (Satu) tahun penjara karena telah memperkosa DAPS, seorang Pemandu Lagu di sebuah room karaoke Family M9 Jl Kalirungkut, Komplek Ruko Rungkut Megah Raya, Beryl Blk B3, Kota Surabaya.

Majelis hakim yang diketuai Suswanti dalam amar putusannya menyatakan bahwa Kurtubi terbukti melakukan pemukulan perbuatan cabul sewaktu korban tak sadarkan diri akibat pengaruh alkohol.

“Mengadili, Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kurtubi dengan pidana 1 tahun penjara,” kata Suswanti saat membacakan amar putusan di Ruang Garuda, PN Surabaya. Kamis (1/9/2022).

Atas vonis tersebut, baik Kurtubi maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan menyatakan menerima putusan hakim. Dalam artian keduanya tidak mengajukan upaya hukum banding.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Suparlan yang pada persidangan sebelumnya menuntut Kurtubi dengan tuntutan hukuman selama 1 tahun 3 bulan penjara.

Atas kasus ini, Kurtubi juga telah dipecat dari jabatannya sebagai Petugas Satpol PP Surabaya.

Diketahui dalam kasus ini, Kurtubi dilaporkan oleh DAPS di SPKT Polrestabes Surabaya, pada Minggu siang (27/3/2022) sekitar pukul 11:00 wib.

DAPS melaporkan KTI karena telah melakukan asusila kepadanya sewaktu dia dalam keadaan mabuk akibat pengaruh alkohol.

Sebelum kejadian, kakak korban, Dwi Sukarjo memutuskan menginap dan tidur di ruangan kantor Karaoke M9 karena pada hari itu, Sabtu (26/3) ia dalam kondisi mabuk berat dan hari sudah menunjukan waktu larut malam.

Sekitar pukul 5:27 tersangka (KTI) mendatangi karaoke M9. Setelah mengobrol dengan office boy ia langsung menuju ruangan dimana DAPS tidur.

Diruangan itulah KTI melakukan aksi cabulnya kepada DAPS yang tidak berdaya. Perlakukan asusila itu terekam kamera cctv karaoke M9.

Melalui petunjuk cctv itulah DAPS akhirnya melaporkan KTI ke Kepolisian.@ **

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.