Usai Menjalani Pemeriksaan, Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor Langsung Ditahan KPK 

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

JAKARTA (SurabayaPostNews) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) gelar Konferensi pers terkait penahanan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, Selasa (7/5/2024) di Gedung Merah Putih Jakarta Selatan.

Penahan tersangka Gus Muhdlor ini menurut Juru Bicara KPK Ali Fikri terkait kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

“Karena kecukupan alat bukti yang dimiliki, adanya pihak lain yang diduga turut menerima uang,maka KPK menetapkan dan mengumumkan tersangka AMA (Ahmad Muhdlor Ali) Bupati Sidoarjo,”kata Ali Fikri.

Menurutnya dalam jabatannya selaku Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor memiliki kewenangan di antaranya mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemkab.

“Di tahun 2023, SW (Siska Wati) mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar. Tentunya, Rp 2,7 miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami Tim Penyidik,” ujarnya.

Lantas ujar dia,penyidik KPK menahan tersangka Gus Muhdlor untuk keperluan penyidikan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 hingga 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK.

Adapun sangkaan pasal yang dikenakan kepada Gus Muhdlor adalah melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK juga telah menetapkan Ari Suryono selaku Kepala BPPD Sidoarjo dan Siska Wati selaku Kasubag Umum BPPD Sidoarjo.Dalam perkara ini,Bupati Sidoarjo diduga terlibat dalam kasus korupsi pemotongan insentif ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo. KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo pada 25 Januari 2024.

Terkait perkara ini,Gus Muhdlor diduga Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati,total capai Rp 2,7 Miliar.(Gus) .

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.