SurabayaPostNews — Dalam upaya kerasnya dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya meraih penghargaan tingkat pertama dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH. MH.
Penghargaan ini diserahkan langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, SH. MH, didampingi oleh Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus, Ananto Tri Sudibyo, SH. MH. Acara pemberian penghargaan dilakukan dalam Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) Kejaksaan Tinggi Jatim pada tanggal 12 Desember 2023.
Kajari Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, mengungkapkan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kerja keras tim Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Mereka berhasil menangani penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2023 dengan total 3 perkara penyelidikan, 6 perkara penyidikan, dan 8 perkara penuntutan,”ujar Ricky Setiawan.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak juga berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 7.802.800.498,58,-. Prestasi positif ini menandai kesungguhan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Penegakan hukum yang tegas dan humanis mengawal pembangunan nasional tidak hanya akan berfokus pada upaya represif (penindakan) dalam menangani perkara tindak pidana korupsi pada tahun 2024 mendatang,” tambahnya.