Hakim Sudar Dilaporkan ke Komisi Yudisial oleh 10 Kreditur Perkara Kepailitan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Sebanyak 10 kreditur dalam perkara kepailitan nomor 55/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Sby melaporkan Hakim Pengadilan Niaga Surabaya, Sudar, ke Komisi Yudisial (KY).

Pengaduan ini disampaikan oleh Eko Susianto, kuasa hukum dari kreditur diantaranya Toko Nadi Karya Utama, Toko Besi Beton Jaya, UD Trisula, CV Subur, UD Sumber Untung, UD Deppo Steel, UD Sinar Nusantara Santoso, UD Surabaya Indah, PT Seri Jaya Delta Persada, dan PT Sarana Sentral Steelindo.

Para kreditur menilai Hakim Sudar tidak independen dan dituduh tidak mematuhi kode etik saat bertindak sebagai hakim pengawas. Eko Susianto menyatakan bahwa Hakim Sudar terkesan memihak kepada kurator dan diduga tidak menjalankan prinsip hukum dengan adil.

Pengaduan ini diteruskan melalui kantor Penghubung KY Wilayah Jawa Timur pada Senin (11/12/2023), dan Eko mengungkapkan bahwa mereka diminta untuk menunggu beberapa minggu.

Surat juga telah dikirimkan ke KY pusat, dengan harapan agar KY dapat memantau langsung perkara kepailitan ini.

“Saya adukan ke KY Jatim, setelah berkordinasi, KY mengarahkan untuk berkirim surat ke KY pusat,” ujar Eko, Rabu (13/12/2023).

Suparno, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, menyatakan belum mendapatkan informasi terkait pengaduan ini. Pihaknya akan berkoordinasi dengan hakim pengawas untuk mendapatkan klarifikasi sebelum memberikan komentar lebih lanjut.

“Saya akan lakukan kordinasi dulu dengan hakim pengawasnya. Setelah berkordinasi permasalahannya apa baru kami bisa memberikan komentar,” kata Suparno.

Sudar sebagai hakim pengawas dianggap tidak menerapkan prinsip Equality Before The Law dalam menangani perkara pailit nomor 55/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Sby. Hakim Sudar dinilai bersikap tidak adil oleh debitur dan 11 kreditur.

Pengaduan hakim Sudar, saat Hie Khie Sin mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tahun 2019 lalu. Dalam rapat PKPU tidak menghasilkan perdamaian, hingga akhirnya Febuari 2020 keluar putusan ailit.

Para kreditur dan debitur juga mengeluhkan kurator Azis, terkait urusan pemberesan dan pengurusan harta boedel pailit yang dianggap lambat dan tak kunjung selesai. Dia ditusing tidak melakukan prosedur kepailitan sesuai UU Kepailitan dan PKPU.

Kuasa hukum 11 kreditur konkurent tersebut mengajukan permohonan pergantian kurator pada 25 September 2023 dan baru pada tanggal 7 November 2023 hakim Sudar memanggil seluruh kreditur dan debitur di pertemuan guna menindaklanjuti permohonan pergantian kurator.

Permohonan pergantian kurator yang diajukan oleh kuasa hukum 11 krediturr konkuren tersebut juga 2 kali diserahkan ke hakim Sudar, dimana yang pertama dimasukkan oleh kuasa hukum 11 kreditur konkuren melalui PTSP Pengadilan Negeri Surabaya, dan satunya diberikan langsung kepada Hakim Sudar.

Sementara Kurator Abdul Aziz belum dapat memberikan tanggapan atas keluhan 11 kreditur dan debitur. “Maaf saya masih ada acara,” jawabnya singkat. @ jun

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.