Skandal Pengadaan Tanah Polinema Terkuak: Direktur Diduga Lakukan Pelanggaran Beruntun

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap skandal serius terkait pengadaan tanah Polinema dan Pemanfaatan Aset Politeknik Negeri Malang.

Berdasarkan penyidikan, Direktur Polinema periode 2017-2021 diduga melakukan sejumlah pelanggaran, termasuk penetapan harga tanah tanpa penilaian dari Jasa Penilai Publik.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Windhu Sugiarto, SH. MH., menegaskan seriusnya kasus ini dan menyoroti bahwa pengadaan tanah tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kejati Jatim berkomitmen untuk mengusut tuntas skandal ini.

“Pelaksanaan pembayaran tanah juga dilakukan tanpa persetujuan Menteri Keuangan.” Ungkap Windhu, kamis (7/12).

Hasil penilaian jasa penilai diketahui telah diabaikan, bahkan pembayaran uang muka tanah diberikan sebelum penilaian dilakukan, menciptakan ketidaksesuaian penilaian KJPP.

“Perolehan hak atas tanah tidak terjadi meskipun pembayaran telah dilakukan sebesar Rp22.624.000.000,” Ujar Windhu.

Direktur Polinema juga diduga menandatangani akta perjanjian perikatan jual-beli tanah dengan klausul denda atas keterlambatan pembayaran. Kejanggalan semakin terkuak dengan adanya akta kuasa menjual dan akta perjanjian pengikatan jual beli yang terbit setelah pembayaran dilakukan.

Pengadaan tanah ini diindikasikan melanggar peraturan perundang-undangan terkait, seperti Undang-Undang No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015.@ jun

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.