Kelemahan Sistem Pengawasan: Teller SA Rugikan Bank Jatim dengan Penarikan Ilegal Rp. 5.87 Miliar

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) – Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Tabungan dan Deposito Tahun 2015 – 2021 pada Bank Jatim, Cabang Pembantu Pesanggaran Banyuwangi, ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Windhu Sugiharto, menurut dia, peningkatan status ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print –1634/M.5/Fd.1/11/2023 tanggal 13 November 2023.

Penyidik kejati jatim telah menemukan petunjuk, adanya seorang teller berinisial SA, yang diduga kuat melakukan manipulasi data 50 Nasabah dengan curang. Termasuk melakukan transaksi pendebetan dana rekening milik nasabah secara ilegal.

“Melakukan pencairan/break deposito tanpa sepengetahuan nasabah pada 4 (empat) rekening deposito,” Ungkap Windhu.

Penarikan tersebut dilakukan oleh SA dengan cara menandatangani slip penarikan 50 nasabah yang seolah-olah dilakukan oleh nasabah sendiri, kecurangan itu dilakukan selama 2015 sampai dengan 2021. Dengan total uang mencapai Rp. 5.876.000.000,00.

Hal ini Mengindikasikan kelemahan sistem pengawasan dan kemanan internal Bank Jatim.

“Apabila ada nasabah yang akan menganbil uangnya SA mentransfer ke rekening nasabah tersebut dan ada juga yang diambilkan dari rek nasabah lain langsung pindah buku ke rekening nasabah yang akan menarik uangnya,”beber Windhu.

Dari jumlah tersebut, SA telah mengembalikan ke rekening nasabah yang ditarik sejumlah Rp. 3.525.000.000,00 sehingga masih terdapat 15 nasabah yang dananya masih belum dikembalikan oleh SA dengan total mencapai Rp. 2.351.000.000,00.

“Sehingga perbuatan SA merugikan Bank Jatim sejumlah Rp. 2.351.000.000,”tutup Windhu.@ jun.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.